Berita Aceh Utara

KIP Aceh Utara Beri Waktu Rekap Suara di Kecamatan Sampai 25 Februari 2024

“Kita beri limit kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) menuntaskan rekapitulasi suara sampai 25 Februari 2024 mendatang,” kata Hidayatul Akbar.

Penulis: Jafaruddin | Editor: Nurul Hayati
Dok Pribadi
Ketua KIP Aceh Utara, Hidayatul Akbar. 

Untuk kecamatan Nibong dan Geureudong Pase, jumlah TPS yang tersedia lebih sedikit dibandingkan dengan beberapa kecamatan lain seperti Lhoksukon, Dewantara, Tanah Jambo Aye.

“Jumlah TPS itu tergantung dari jumlah DPT dan juga jumlah desa. Tiap desa itu ada TPS, meskipun jumlah DPT-nya tidak mencapai 300,” ujar Ketua KIP Aceh Utara.

Selain itu yang menyusul penuntasan rekapitulasi Banda Baro dan Tanah Pasir, karena jumlah DPT tidak banyak. (*)

Baca juga: Surat Suara Kecamatan Meuraxa Sudah Diantar ke KIP, Tercepat Rapat Pleno di Banda Aceh

 

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved