Sorot Dugaan Kecurangan Pemilu di Aceh Utara dan Aceh Timur, MaTA Minta KIP dan Panwaslih Serius

Potensi kecurangan pemilu di Aceh Utara dan Aceh Timur sudah menjadi atensi publik dan ini perlu perhatian serius dari Panwaslih dan KIP.

Penulis: Yocerizal | Editor: Yocerizal
SERAMBINEWS.COM
Koordinator Masyarakat Tranparansi Aceh (MaTA), Alfian 

Laporan Yocerizal | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Masyarakat Transparasi Aceh (MaTA) menyorot dugaan kecurangan Pemilu yang terjadi di Kabupaten Aceh Utara dan Aceh Timur.

Dalam catatan kritis lembaga tersebut, mendesak Komisi Independen Pemilihan (KIP) dan Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Aceh agar serius menindaklanjuti dugaan kecurangan tersebut.

Seperti diketahui, di sejumlah kecamatan di Aceh Utara ditemukan formulir C1 yang distipo. Kuat dugaan, stipo tersebut dilakukan untuk memanipulasi data dengan tujuan untuk menggelembungkan suara dari calon tertentu.

Demikian juga di Kabupaten Aceh Timur, juga muncul dugaan penggelembungan suara di beberapa kecamatan, karena adanya perbedaan antara Form C1 dan Form DA1.

Hanya saja bedanya, jika di Aceh Utara penggelembungan dilakukan untuk memperebutkan kursi keempat DPD RI, maka di Aceh Timur penggelembungan bertujuan untuk merebut kursi keenam DPR RI.

“Potensi kecurangan pemilu di Aceh Utara dan Aceh Timur sudah menjadi atensi publik dan ini perlu perhatian serius dari Panwaslih dan KIP,” kata Koordinator MaTA, Alfian kepada Serambinews.com, Senin (26/2/2024).

Baca juga: Dugaan Manipulasi Suara Marak di Aceh Utara, C1 Distipo Kembali Ditemukan di T Jambo Ayee & Baktiya

Baca juga: Syech Fadhil Harap Kasus Manipulasi Form C1 di Sawang tidak Berujung Pidana

Baca juga: PKB Aceh Timur Lapor ke Panwaslih Dugaan Penggelembungan Suara Caleg DPRI Dapil 2 dari PKS

Menurutnya, tindaklanjut dari KIP dan Panwaslih ini menjadi penting, karena kalau dibiarkan, maka aturan atas pelanggaran pemilu menjadi tidak berguna.

“Selain itu juga akan memunculkan krisis kepercayaan dari publik terhadap kinerja lembagaan penyelenggara pemilu,” tambahnya.

MaTA lalu memberikan lima catatan penting atas dugaan pelanggaran pemilu tersebut.

Pertama, peristiwa atas indikasi manipulasi dan pengelembungan suara yang telah terjadi di beberapa kecamatan di Kabupaten Aceh Utara perlu menjadi agenda Panwaslih Aceh Utara untuk segera di tindaklanjuti.

Sehingga potensi-potensi pemalsuan dan pengelembungan suara dapat berhenti.

Kedua, peristiwa atas indikasi manipulasi dan pengelembungan suara yang telah terjadi di Kecamatan Simpang Jernih, Aceh Timur perlu menjadi agenda Bawaslu Aceh Timur juga perlu untuk segera ditindaklanjuti.

Baca juga: Panwaslih Aceh Timur Sebut Pemeriksaan Laporan Dugaan Kecurangan Pemilu Butuh Waktu Dua Hari

Baca juga: KIP Simeulue Bantah Ada Intervensi Soal Pemungutan Suara Ulang

Baca juga: Pria ini Gagal Jadi Caleg, Nyalakan Petasan di Menara Masjid, Seorang Nenek Meninggal Diduga Kaget

“Apalagi hal yang sama sangat berpotensi terjadi di kecamatan atau daerah lainnya,” ujarnya.

Ketiga, Panwaslih Aceh dan KIP Aceh perlu memberi atensi yang serius atas peristiwa pelanggaran yang telah terjadi.

Jangan membiarkan para pelaku pelanggaran makin liar di tengah proses rekapitulasi suara yang sedang berlangsung saat ini. KIP perlu menelusuri atas dugaan pelanggaran yang terjadi.

Menurut Alfian, publik sedang menunggu klarifikasi dari KIP dan apa yang telah mereka lakukan. Sebab, ini menjadi tanggung jawab penuh dari KIP.

Keempat, Panwaslih Aceh wajib tegak lurus atas potensi pelanggaran yang terjadi dan berkewajiban untuk menyelesaikan indikasi kecurangan.

Idelogi tegak lurus Panwaslih perlu dijalankan agar kepercayaan publik meningkat untuk bersama-sama mengawasi setiap pelanggaran yang terjadi.

“Maka itu, pendampingan penuh atas Panwaslih di level kabupaten/kota menjadi penting, karena kami menilai pengawasan di level daerah sangat lemah atas pelanggaran pemilu yang terjadi,” ujar Alfian.

Kelima, sebut Alfian, Panwaslih perlu memaksimalkan penyelesaian atas pelanggaran yang terjadi atau laporan pidana di Kecamatan Simpang Jernih, Kecamatan Sawang, dan kecamatan lainnya, mengingat pidana pemilu rawan pada waktu.

“Jika pelaku melarikan diri dalam 14 hari, maka kasus dapat ditutup,”

“Artinya kemenangan atas kecurangan menjadi ancaman serius bagi keberlajutan demokrasi dan kesejahteraan rakyat Aceh di masa mendatang,” demikian Alfian.(*)

Baca juga: VIDEO - AHY-Moeldoko Salaman, Menteri Hadi Tjahjanto Tepuk Tangan, Sri Mulyani & Zulhas Tertawa

Baca juga: VIDEO Pengamat Sebut AHY Jadi Senjata Jokowi Gagalkan Hak Angket Ganjar, Terbukti Agresif Menolak

Baca juga: Babat Autoimun hingga Diabetes, dr Zaidul Akbar Ungkap Manfaat Serai dan Daun Salam untuk Kesehatan

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved