Mantan Menpora Imam Nahrawi Bebas Bersyarat dari Lapas Sukamiskin, Wajib Lapor Sebulan Sekali
Imam Nahrawi, sambung dia sudah memenuhi syarat untuk mendapatkan pembebasan bersyarat yakni menjalani 2/3 masa hukumannya.
SERAMBINEWS.COM, BANDUNG - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi mendapatkan pembebasan bersyarat dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Kota Bandung, Jawa Barat.
Imam Nahrawi dikabarkan sudah keluar dari Lapas Sukamiskin pada Jumat, 1 Maret 2024, siang tadi.
Kadivpas Kemenkumham Jabar, Kusnali mengatakan, Imam Nahrawi mendapatkan pembebasan bersyarat pada hari ini, Jumat (1/3/2024).
Imam Nahrawi, sambung dia sudah memenuhi syarat untuk mendapatkan pembebasan bersyarat yakni menjalani 2/3 masa hukumannya.
Selain itu, mantan Menpora itu juga berkelakuan baik selama menjalani masa penahannya di Lapas Sukamiskin. Kemudian juga, telah membayar uang pengganti dari kasus yang dilakukannya.
Meski demikian, Kusnali mengatakan, Imam Nahrawi masih wajib lapor ke balai pemasyarakatan (Bapas) setempat.
"Iya, wajib lapor ke Bapas satu bulan sekali," tambahnya.
Imam Nahrawi ditahan di Lapas Sukamiskin lantaran terbukti menerima suap dan gratifikasi dan mendapat hukuman 7 tahun penjara.
Pada 2019, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat memvonis Imam Nahrawi dengan pidana penjara selama 7 tahun dan pidana denda sebesar Rp 400 juta subsider 3 bulan kurungan.
"Menyatakan terdakwa Imam Nahrawi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan beberapa tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana diatur pidana dalam dakwaan kesatu pertama dan dakwaan kedua," ujar ketua majelis hakim.
Imam juga diwajibkan membayar ganti rugi keuangan negara sebesar Rp 18 miliar.
Uang pengganti itu wajib dibayar selama 1 bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap.
Jika tidak dibayar, Imam bisa dihukum penjara selama 2 tahun.
"Dalam hal terpidana tidak punya harta yang cukup untuk membayar uang pengganti, terdakwa dipidana penjara selama 2 tahun," ujar hakim.
Majelis hakim pada Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat menyatakan Imam terbukti bersalah dalam kasus suap terkait pengurusan proposal dan hibah KONI dan gratifikasi dari sejumlah pihak.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, yakni 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan penjara.
Atas perbuatannya, Imam dinilai terbukti melanggar Pasal 12 huruf a juncto Pasal 18 dan Pasal 12B Ayat (1) juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
Baca juga: Empat Pejabat Dilantik di Oprom Bupati Pidie, Kadisdukcapil Ditunda
Baca juga: VIDEO - Bantah Cabuli Istri Pasien, Begini Nasib Dokter di Jakabaring
Baca juga: Untuk Warga Bireuen, Ini Jadwal Imsak dan Buka Puasa Ramadhan 2024, Magrib Mulai Pukul 18:48 WIB
4 Kontroversi Setya Novanto, Terpidana Korupsi e-KTP, Sel Mewah hingga Bebas Bersyarat |
![]() |
---|
Alasan Setya Novanto Bebas Bersyarat, Rajin Berkebun dan Bikin Klinik Hukum di Lapas Sukamiskin |
![]() |
---|
Setya Novanto Dapat Remisi 28 Bulan dan 15 Hari Sebelum Bebas Bersayarat dari Lapas Sukamiskin |
![]() |
---|
VIDEO - Setnov Raih Bebas Bersyarat karena Dirikan Klinik Hukum dan Aktif Berkebun |
![]() |
---|
Setya Novanto Bebas Bersyarat Karena Berkelakuan Baik, Rugikan Negara Rp 2,3 Triliun Korupsi e-KTP |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.