Kajian Kitab Kuning

Hukum Shalat Kafarat di Hari Jumat Terakhir Bulan Ramadhan

Shalat kafarat hari Jum’at pada akhir Ramadhan tidak mempunyai asal dari syara’. Adapun hadits tentang itu tidak asalnya.

Editor: Agus Ramadhan
Tangkap Layar Youtube SERAMBINEWS
Dewan Pembina DPP Ikatan Sarjana Alumni Dayah (ISAD) Aceh, Tgk Alizar Usman MHum. 

dan sabda Nabi SAW:

من نسي الصلاة فليصلها إذا ذكرها لا كفارة لها الا ذالك

Barangsiapa meninggalkan shalat karena lupa, maka hendaklah ia shalat apabila sudah mengingatnya dan tidak ada kafarat baginya selain itu. (H.R. Muslim)

Berdasarkan hadits ini, kafarat bagi orang yang meninggalkan shalat karena lupa atau tertidur adalah mengqadhanya pada waktu lain, tidak ada kafaratnya selain itu.

4. Dalam hadits ini adanya pengucapan lafazh niat dalam shalat. Padahal sebagaimana dimaklumi para ulama berbeda pendapat tentang hukum melafazhkan niat shalat karena tidak ada hadits yang sharih yang menjelaskan tentang melafazhkan niat shalat.

Sepanjang pengetahuan kami, para ulama yang mendukung dianjurkan melafazh niat shalat tidak pernah menyertakan hadits ini sebagai dalilnya, bahkan mereka berdalil dengan jalan qiyas. Seandainya hadits ini ada asalnya, pasti mereka akan mendatangkan hadits ini sebagai dalil.

5. Pengarang kitab Fathul Mu’in telah menyebutkan sebagai perbuatan bid’ah yang sangat keji berupa amalan yang mirip dengan kandungan hadits di atas, yakni dilakukan pada Jum’at terakhir dari bulan Ramadhan, namun bukan shalat empat rakaat sebagaimana halnya hadits di atas, tetapi shalat lima waktu dengan anggapan sebagai kafarat bagi shalat yang tertinggal setahun atau seumur hidup. Beliau mengatakan :

Yang sangat keji dari bid’ah-bid’ah itu adalah apa yang sudah menjadi adat pada sebagian negeri yakni shalat lima waktu pada Jum’at terakhir dari pada bulan Ramadhan sesudah shalat Jum’at dengan anggapan bahwa shalat-shalat itu dapat menjadi kafarat bagi shalat yang tertinggal setahun atau seumur hidup. Yang demikian itu adalah haram. (I'anah al-Thalibin ‘ala Fathul Mu’in: I/271)

Kesimpulan

Shalat kafarat hari Jum’at pada akhir Ramadhan sebanyak empat rakaat dengan satu kali tasyahud, tiap rakaat membaca satu kali al-Fatihah, kemudian surat al-Qadar 15 kali dan surat al-Kautsar 15 kali juga, tidak mempunyai asal dari syara’. Adapun hadits tentang itu tidak asalnya.

Wallahua’lam bisshawab

 

PEMBAHASAN KAJIAN KITAB KUNING LAINNYA DISINI

----------

*) Salah satu tugas mulia bagi Muslim adalah menjadi penerus risalah kenabian, yakni mensyiarkan Agama Islam dalam berbagai bentuk media.

Serambi Indonesia menyambut baik kerjasama Bidang Dakwah bil Qalam dan Lisan (video) dengan Dewan Pengurus Pusat (DPP) Ikatan Sarjana Alumni Dayah (ISAD) Aceh.

Dakwah melalui tulisan diasuh oleh Tgk Alizar Usman, S.Ag, M.Hum, alumni UIN Ar-Raniry Banda Aceh dan Alumni Dayah Istiqamatuddin Darul Muarrif, Lam Ateuk.

Adapun dakwah melalui visual diisi oleh keluarga besar DPP ISAD Aceh.

Dakwah di media besar melalui Serambi Indonesia jangkauannya lebih luas. Dapat dibaca kapan saja dan di mana saja sehingga konten dakwah bisa didapat lebih fleksibel.

Seluruh Isi dan konten menjadi tanggung jawab para narasumber.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved