Breaking News

Sengketa Pemilu

Caleg DPRA di Aceh Utara Cabut Laporan Saat Proses Pembuktian di Sidang Ajudikasi Panwaslih

Pelapor juga mengirim surat pencabutan laporan pada 20 Maret 2024, persisnya saat sidang pemeriksaan dengan agenda pembuktian pemanggilan kedua.

Penulis: Jafaruddin | Editor: Taufik Hidayat
Dok Pribadi
Ketua Panwaslih Kabupaten Aceh Utara, Syahrizal SH 

Pada saat rapat pleno turut dihadiri saksi-saksi partai, peserta Pemilu dan terutama Saksi dari Partai Aceh.

Setelah semua proses pleno siap dilaksanakan, di berikan juga waktu kepada para saksi untuk melakukan pencermatan hasil Rekapitulasi dan tidak ada terjadi sanggahan atau keberatan dari para saksi yang hadir sesuai dengan Form D Kejadian Khusus yang ditanda tangani dengan isian nihil.

Majelis Pemeriksa memberikan penilaian dan pendapat terkait pokok perkara, menyampapaikan pelapor tidak hadir pada sidang pemeriksaan dengan agenda pembuktian setelah dipanggil dua kali secara berturut-turut dan tidak menghadiri persidangan tanpa alasan yang sah.

Majelis tidak dapat menemukan fakta-fakta yang menguatkan pokok laporan pelapor dalam laporan.

Sementara alat bukti yang dilampirkan oleh pelapor dalam pokok laporan dikesampingkan karena Pelapor setelah dipanggil 2 kali secara berturut- turut dan tidak menghadiri persidangan tanpa alasan yang sah.

Pelapor juga mengirim surat pencabutan laporan ada 20 Maret 2024, persisnya saat sidang pemeriksaan dengan agenda pembuktian pemanggilan kedua.

Dalam perkara ini Panwaslih Aceh Utara memutuskan menyatakan terlapor tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan melanggar tata cara, prosedur, atau mekanisme pada tahapan pemilu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved