Kupi Beungoh
Problematikan Zakat Fitrah dan Zakat Mal
Ketidaktransparan dalam pengumpulan dan distribusi zakat juga menjadi masalah serius yang perlu diatasi.
Selain itu, kurangnya kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pengelola zakat juga menjadi hambatan dalam pengumpulan dan distribusi zakat.
Terdapat keraguan mengenai transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana zakat, yang berpotensi merugikan para donatur dan penerima zakat.
Ketidaktransparan dalam pengumpulan dan distribusi zakat juga menjadi masalah serius yang perlu diatasi.
Demikian juga dikaitkan dengan zakat di Aceh yang dari sudut pandang regulasi sudah ada dan memadai. Hal ini ditandai lahirnya Qanun Baitul Mal nomor: 10 tahun 2018.
Dalam qanun ini secara eksplisit memberikan kewenangan yang penting kepada Baitul Mal dalam upaya pengelolaan zakat di Aceh secara maksimal dengan tujuan sesuai dengan prinsip syar’i, mulai dari tata kelola, pengawasan dan pengembangan.
Baca juga: Guru Harus Growth Mindset
Saat in, meskipun Baitul Mal dalam perjalanannya masih menghadapi berbagai kendala pengelolaan, terutama pada sisi pemahaman, kesadaran dah bahkan truth masyarakat terhadap lembaga ini, namun dapat dikatakan bahwa Baitul Mal sudah berjalan baik dan profesional yang ditandai bahwa dari tahun ke tahun senantiasa beranjak grafiknya, terutama zakat mal yang terkumpul mencapai ratusan millyaran dari para muzakki.
Fenomena ini, tentu harus menjadi perhatian semua pihak dalam rangka mengajak dan mendorong muzakki untuk rela menyisihkan sebagian hartanya (zakat) sejalan dengan prinsip ajaran agama Islam sebagai panduan utuh dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Setidaknya, ada dua dimensi yang dipandang sebagai penguatan setiap individu, yaitu memperkokoh komitmen keimanannya kepada Allah SWT sebagai Sang Pencipta (teosentris) dan meneguhkan prinsip kemanusiaan (antroposentris) berlandaskan kepada: bahwa sebaik-baik manusia adalah orang yang bermanfaat kepada yang lain.
Wallahu ‘Alam Bi al_Shawab
*) PENULIS Prof. Dr. H. Muhibbuththabary, M.Ag adalah Wakil Ketua MPU Aceh.
KUPI BEUNGOH adalah rubrik opini pembaca Serambinews.com. Setiap artikel menjadi tanggung jawab penulis.
BACA TULISAN KUPI BEUNGOH LAINNYA DISINI
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.