Kajian Kitab Kuning
Memahami Malam Lailatul Qadar, Malam yang Penuh Keberkahan Sampai Terbitnya Fajar
Malam lailatul qadar merupakan malam yang sangat mulia karena pada malam ini Allah SWT menurunkan al-Qur’an. Pada malam ini penuh dengan kesejahteraan
4. Malam mustajabah doa. Karena itu, Nabi SAW mengajarkan kepada kita berdoa sebagaimana dalam hadits riwayat ‘Aisyah r.a. beliau menagatakan,
قُلْتُ يَا رَسُولَ اَللَّهِ: أَرَأَيْتَ إِنْ عَلِمْتُ أَيَّ لَيْلَةٍ لَيْلَةُ اَلْقَدْرِ, مَا أَقُولُ فِيهَا? قَالَ قُولِي: اَللَّهُمَّ إِنَّكَ عَفُوٌّ تُحِبُّ اَلْعَفْوَ فَاعْفُ عَنِّي
Aku pernah bertanya: Wahai Rasulullah, bagaimana pendapatmu jika aku mengetahui sebuah malam itu adalah Lailatul Qadar. Doa apa yang harus kubaca?. Rasulullah SAW menjawab:
Bacalah, ‘Allāhumma innaka afuwwun tuhibbul ‘afwa fa’fu ‘annī. (H.R lima imam Hadits kecuali Abu Dawud. Hadits ini diakui shahih oleh Imam A-Tirmidzi dan Al-Hakim. Lihat Bulugul Maram: 276).
Sebab penamaan malam lailatul qadar
Para ulama berbeda pendapat dalam menentukan sebab dinamakan malam lailatul qadar. Pendapat-pendapat tersebut antara lain:
1. Dinamakan dengan malam lailatul qadar, karena Allah Ta’ala mentaqdirkan rezeki, ajal dan kejadian alam semuanya pada malam tersebut. Maksudnya nyata taqdir tersebut kepada malaikat pada malam lailatul qadar, karena taqdir Allah, sifatnya qadim. Diriwayat pendapat ini dari Ibnu Abbas, Qatadah dan selainnya. Al-Nawawi menisbahkannya kepada pendapat ulama.
2.Karena malam lailatul qadar malam yang mempunyai qadar (mulia)
3. Karena pada malam ini, manusia yang menghidupkannya mengusahakan qadar yang mulia yang tidak ada sebelumnya dan berusaha menambah kemuliaan di sisi Allah
4. Karena beramal pada malam ini mendapat pahala yang besar (qadar), karena itu, Allah mengkhususkan umat ini dengan malam lailatul qadar
(Syarah al-Shadri bi Zikri Lailatil Qadri, karya Waliuddin al-Iraqi.:46)
Terjadi khilaf ulama dalam menentukan malam lailatul qadar
Waliuddin al-Iraqi memberikan imformasi kepada kita bahwa telah terjadi perbedaan pendapat ulama dalam menentukan malam lailatul qadar dalam dua puluh empat pendapat, yaitu :
1. Terjadi pada satu malam tertentu dan itu bisa saja dalam sepanjang tahun. Ini merupakan pendapat yang masyhur dari Abu Hanifah. Pendapat ini didukung oleh pernyataan Ibnu Mas’ud, berbunyi :
من يقم الحول يصيبها
Barangsiapa yang mendirikan malam sepanjang tahun, maka dia akan mendapatkan malam lailatul qadar
Namun dalam Shahih Muslim dari Zar ibn al-Jaisy, mengatakan :
Aku bertanya kepada Ubay bin Ka’ab sesungguhnya saudaramu Ibnu Mas’ud mengatakan :
من يقم الحول يصيب ليلة القدر
Anak Melawan Ayah Demi Membela Ibu, Apakah Termasuk Durhaka? Ini Hukumnya Menurut Tgk Alizar Usman |
![]() |
---|
Hadiri Resepsi Pernikahan Orang Tanpa Diundang, Bagaimana Hukumnya Dalam Islam? |
![]() |
---|
Memahami Sudut Pandang Takdir |
![]() |
---|
Orang Gila Juga Menikah |
![]() |
---|
Hukum Menggunakan Obat Penunda Haid untuk Ibadah Haji, Umroh hingga Puasa Ramadhan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.