Modus Kawin Kontrak, 2 Perempuan Jadi Tersangka TPPO di Cianjur: Korban Dipaksa Layani Pria Arab

Polisi menetapkan dua orang perempuan berinisial RN (21) dan LR (51) sebagai tersangka tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Cianjur, Jawa Barat.

Editor: Faisal Zamzami
ANTARA/Ahmad Fikri
Dua orang perempuan RN dan LR ditangkap polisi karena terlibat dalam kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus kawin kontrak setelah korban yang dijebak melapor, Minggu (14/4/2024). 

SERAMBINEWS.COM, CIANJUR -  Sejumlah wanita jadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus kawin kontrak.

Polisi menetapkan dua orang perempuan berinisial RN (21) dan LR (51) sebagai tersangka tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Cianjur, Jawa Barat.

Kedua pelaku menjalankan TPPO dengan modus kawin kontrak.

Polres Cianjur masih mendalami kasus TPPO berkedok kawin kontrak tersebut karena diduga korbannya cukup banyak.

Hingga kini, baru terungkap enam korban, sementara kedua pelaku sudah menjalankan aksinya selama empat tahun terakhir.

Dilansir dari Kompas.com, Kasatreskrim Polres Cianjur AKP Tono Listianto di Cianjur, Senin (15/4/2024) mengungkapkan modus operandi dua perempuan tersebtu dalam menjerat korbannya.

Kata Tono di hadapan penyidik Satreskrim Polres Cianjur, LR mengaku memiliki akses ke pria asing, terutama asal Timur Tengah (Timteng).

Golongan ini dikenal memiliki banyak uang dan ingin kawin kontrak, sehingga dirinya dan RN memberikan pelayanan untuk melakukan kawin kontrak tanpa batas waktu.


"Tidak semua maharnya puluhan juta, kadang ada yang di bawah Rp20 juta. Untuk waktu pernikahan tergantung pada kesepakatan antara pasangan, karena saya tidak menjanjikan berapa lama," kata dia.

Mereka diketahui mengiming-imingi uang puluhan juta rupiah kepada korbannya.

Baca juga: Hana Hanifah Gugat Cerai Rendy Baru 1 Bulan Menikah, Ungkap Alasannya hingga Bantah Kawin Kontrak

Tono Listianto mengatakan, terungkapnya kasus ini menyusul laporan satu dari enam korban yang merasa dijebak kedua pelaku.

Korban ini dipaksa melayani pria asal Timur Tengah dengan mahar Rp100 juta pada Minggu (14/4/2024).

"Pelaku sudah menjalankan aksinya sejak tahun 2019, dan korban dijanjikan mendapat uang mulai dari Rp30 juta-100 juta, namun dibagi dua dengan pelaku," kata dia saat merilis kasus tersebut.

Tono menjelaskan, keduanya berbagi tugas.

RN mencari gadis yang akan dijajakan kepada pria hidung belang, sedangkan LR mencari calon pembeli atau pria yang mencari pasangan untuk kawin kontrak.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved