Modus Kawin Kontrak, 2 Perempuan Jadi Tersangka TPPO di Cianjur: Korban Dipaksa Layani Pria Arab

Polisi menetapkan dua orang perempuan berinisial RN (21) dan LR (51) sebagai tersangka tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Cianjur, Jawa Barat.

Editor: Faisal Zamzami
ANTARA/Ahmad Fikri
Dua orang perempuan RN dan LR ditangkap polisi karena terlibat dalam kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus kawin kontrak setelah korban yang dijebak melapor, Minggu (14/4/2024). 

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTB, Kombes Pol Teddy Ristiawan menjelaskan ada kemungkinan jumlah korban bertambah karena proses penyelidikan masih berjalan.

Menurutnya tidak ada keterlibatan ustazah yang sebelumnya dikabarkan sebagai perantara antara pelaku dan korban.

Kombes Pol Teddy Ristiawan menyatakan para korban telah didampingi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Kasus pelecehan seksual di lingkungan ponpes ini menjadi atensi khusus LPSK, Polda NTB, Pemerintah Daerah (Pemda) Lombok Timur dan organisasi pemerhati anak.

"Karena korbannya anak-anak, ini menjadi perhatian khusus kita semua," tuturnya.

Kepolisian akan terus berkoordinasi dengan LPSK agar korban mendapatkan restitusi.

Selain itu, pendalaman terhadap santriwati lain yang mengaku sebagai korban pelecehan seksual akan terus dilakukan.

Sejumlah barang bukti yang diamankan antara lain baju, rok, jilbab, dan celana dalam.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Keduanya terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.

Baca juga: VIDEO Buntut Serangan Iran ke Israel, 3 Negara Langsung Panggil Kepala Misi Diplomatik

Baca juga: Usai Cekcok dengan Pacar, Selebgram Akhiri Hidup di Kamar Mandi Sambil Live Instagram

Baca juga: Harga Emas di Lhokseumawe Naik Rp 9 Ribu Per Gram, Kini Emas Murni Dibandrol Rp 3,48 Juta/Mayam

 

Kompas.com: Polisi Tangkap 2 Perempuan Pelaku TPPO Modus Kawin Kontrak di Cianjur

 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved