Modus Kawin Kontrak, 2 Perempuan Jadi Tersangka TPPO di Cianjur: Korban Dipaksa Layani Pria Arab

Polisi menetapkan dua orang perempuan berinisial RN (21) dan LR (51) sebagai tersangka tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Cianjur, Jawa Barat.

Editor: Faisal Zamzami
ANTARA/Ahmad Fikri
Dua orang perempuan RN dan LR ditangkap polisi karena terlibat dalam kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus kawin kontrak setelah korban yang dijebak melapor, Minggu (14/4/2024). 

Keduanya memiliki data dan koleksi foto gadis yang akan ditawarkan dengan mahar mulai Rp 30 juta sampai ratusan juta rupiah.

Dana tersebut sudah termasuk paket amil, orang tua wali yang sudah disiapkan kedua pelaku, namun bukan petugas dari Kemenag, dan orangtua asli korban.

"Setelah cocok, pelaku mempertemukan korban dengan calon pembeli. Mereka akan dinikahkan menggunakan amil dan orangtua wali palsu yang merupakan sindikat dari pelaku sehingga banyak korban yang terjebak, namun tidak berani melapor," kata dia.

Setelah ijab kabul, pelaku akan mengambil uang yang disepakati, dan dipotong 50 persen, termasuk untuk membayar amil, wali, dan saksi palsu yang sudah disiapkan dalam satu paket.

"Keduanya akan dijerat dengan Pasal 2, Pasal 10, dan Pasal 12 Undang-undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman kurungan penjara maksimal 15 tahun," kata Tono.

 

Pimpinan Ponpes di Lombok Timur yang Cabuli Dua Santriwati, Ajak Korban Kawin Kontrak

Polisi telah mengamankan dua pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) di Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB) yang mencabuli santriwati.

Kedua pelaku ditangkap jajaran Polres Lombok Timur di waktu yang berbeda.

Pelaku berinisial LMI ditangkap pada Kamis (4/5/2023), sedangkan pelaku HSN ditangkap pada Selasa (16/5/2023).

Kasus pencabulan di lingkungan ponpes ini pertama kali terbongkar setelah salah satu keluarga santriwati melaporkan ke polisi.

Dilansir dari TribunLombok.com, LMI yang menjabat sebagai pimpinan ponpes diduga mencabuli dua santriwati yang masih di bawah umur.

Modus LMI dengan cara mengajak korban nikah Mut'ah (kawin kontrak) tanpa saksi.

Korban dijanjikan akan memperoleh pahala surga jika memenuhi keinginan LMI.

Para korban disetubuhi dua kali dalam seminggu sejak tahun 2022.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved