Opini

Tragedi Berdarah di Laut Aceh

Anehnya, sikap masyarakat Aceh, terutama di Aceh Barat sangat antagonistik. Berita tentang mayat-mayat warga Rohingya mengapung

Editor: Ansari Hasyim
hand over dokumen pribadi
Teuku Kemal Fasya, Antropolog Universitas Malikussaleh 

Oleh: Teuku Kemal Fasya, Antropolog Unimal, pernah melakukan riset tentang pengungsian Rohingya bersama Pusat Strategi Kebijakan Multilateral Kementerian Luar Negeri Indonesia


KASUS tewasnya 70 pengungsi Rohingya di lautan Aceh Barat ketika kapal yang mereka tumpangi terbalik sungguh melipat rasa kemanusiaan kita. Angka korban hampir separuh dari penumpang “manusia kapal” itu (Serambi, 23/03/2024). Ironisnya, kematian puluhan orang karena tenggelam itu tidak melahirkan rasa iba dan kurang beresonansi.

Berita itu tidak melahirkan antusiasme publik, tenggelam oleh isu perselisihan hasil pemilu 14 Februari dan keputusan PBB mengeluarkan resolusi gencatan senjata di Gaza akibat genosida Israel. Bahkan secara nasional, berita penembakan massal di Rusia yang menewaskan lebih 100 orang lebih menarik perhatian.

Wacana penolakan

Anehnya, sikap masyarakat Aceh, terutama di Aceh Barat sangat antagonistik. Berita tentang mayat-mayat warga Rohingya mengapung di sepanjang lautan Aceh Jaya – Aceh Barat itu, tidak membuat masyarakat berhenti membuat aksi penolakan dan pengusiran para pengungsi. Ada anggapan pengungsi Rohingya yang terus mendarat ke Aceh memiliki misi khusus untuk aneksasi – sebuah pemikiran halusinatif.

Baca juga: Lagi, Gadis Rohingya di Aceh Barat Dibawa Lari Mafia, Pelaku & Petugas Sempat Kejar-kejaran di Jalan

Halusinasi karena pertama, warga Rohingya yang ditetapkan PBB sebagai masyarakat minoritas paling teraniaya di dunia (the most persecuted minority in the world) tidak dapat mengklaim status kewarganegaraannya termasuk di negara asal, Myanmar (globalcitizen.org/meet the most minority in the world : Rohingya Muslims). Pada 1982, Myanmar mengeluarkan undang-undang kewarganegaraan yang mengeluarkan Rohingya dari 135 etnis yang diakui.

Status itu menyebabkan secara organisasi sosial masyarakat Rohingya menjadi sangat tidak berdaya. Bukan saja di negaranya, Myanmar, tapi juga di semua destinasinya di seluruh dunia, baik sebagai negara transit ataupun destinasi akhir.

Kedua, membandingkan pengungsi Rohingya dengan pengungsi Yahudi dari negara-negara Eropa pasca-holocaust tidak tepat. Ekspansionisme imigran Yahudi didukung oleh Inggris sebagai penjajah Palestina. Dokumen deklarasi Balfour yang dibuat pada 1917 telah menunjukkan ada keinginan dari kolonialisme Inggris untuk menjadikan Palestina sebagai “rumah resmi zionisme Yahudi” dalam mendirikan negara.

Bahkan jika dilihat arus migrasi besar-besaran komunitas Yahudi Eropa ke tanah Palestina telah terjadi sejak akhir perang dunia pertama, dan bukan semata kekejaman Hitler pada perang dunia kedua. Jika hari ini kita melihat maha duka warga Palestina, itu tak lepas kontribusi Kerajaan Inggris dan Amerika Serikat.

Dua argumentasi ini telah menunjukkan bahwa ada peran konspiratif komunitas global yang mendorong ekspansi imigran pengungsi, dalam hal ini Yahudi ke Palestina untuk menjadi penindas baru dan itu tidak akan terjadi dengan pengungsi Rohingya. Bahkan kasus Rohingya tidak bisa disamakan dengan kasus manusia perahu Vietnam di pulau Galang, Batam, yang akhirnya setelah selesai konflik di negaranya bisa kembali hidup normal di tanah leluhur mereka.

Penolakan rekognisi etnis Rohingya di Rakhine telah terjadi sejak nasionalisme Myanmar terbentuk, dan nampaknya tidak akan ada perubahan sikap dari bekas negara junta militer itu dalam waktu dekat. Isu tentang penolakan pengungsi Rohingya sendiri juga tidak pernah terjadi di Aceh sejak awal kedatangan mereka pada 2009.

Padahal saat itu Aceh tengah berada di situasi rehabilitasi dan rekonstruksi pascatsunami. Selama belasan tahun sejak itu warga Aceh sangat familiar dengan kedatangan pengungsi Rohingya. Mereka dianggap sebagai sesama muslim yang harus dibantu dan dikasihani. Ada imajinasi kolektif bahwa Aceh-Rohingya adalah dua etnis yang sama-sama pernah teraniaya oleh kekerasan militer. Sepatutnya “bangsa” yang lebih beruntung membantu “bangsa” yang masih buntung.

Jadi sebenarnya isu penolakan warga Rohingnya di Aceh yang terjadi satu tahun belakangan ini lebih dipengaruhi oleh disinformasi yang disebarkan oleh buzzer di media sosial. Kasus ini secara tak sengaja bertemu muka dengan sikap keras aparat keamanan (TNI/Polri) yang menganggap kedatangan mereka membahayakan keamanan nasional. Kasus-kasus pelarian diri para pengungsi yang tiba di Aceh termasuk konflik internal sesama mereka ikut menambah buruk wajah pengungsi Rohingya di Aceh.

Perpres sebagai terobosan

Hadirnya Peraturan Presiden No. 125 tahun 2016 oleh Presiden Jokowi adalah terobosan penting bagi Pemerintah dalam menangani pengungsi.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved