Kajian Islam
Bagaimana Hukum Kawin Lari & Nikah Siri karena Tak Direstui Orang Tua? Begini Penjelasan Buya Yahya
Buya Yahya mengungkap bahwa yang menjadikan seseorang nekat kawin lari itu adalah karena mencintai sebelum waktunya.
Penulis: Firdha Ustin | Editor: Mursal Ismail
Buya Yahya pun menjelaskan soal nikah siri sebenarnya sah-sah saja.
Baca juga: Jangan Menyerah dan Taubat Atas Pandangan Terhadap Wanita Seksi, Buya Yahya Sebut Amalkan Doa Ini
"Adapun masalah pernikahan Anda memang dalam fiqih Syafi’i saat dua calon mempelai berada di tempat yang lebih dari 2 marhalah atau 84 km kemudian minta dinikahkan oleh hakim atau muhakkam (orang soleh yang dipilih untuk menikahkan) dengan dihadiri 2 saksi maka penikahanya adalah sah," kata Buya Yahya.
Akan tetapi yang harus kita sadari bahwa pernikahan tidak cukup hanya urusan sah dan tidak sah, akan tetapi barokah dan ridha orang tua adalah amat penting.
Perlu diperhatikan juga kata Buya Yahya, memang ada akad yang sah, namun mengandung dosa.
"Banyak transaksi juga akad yang sah, namun mengandung dosa seperti jual belinya seorang laki-laki yang wajib jum’atan di saat azan jumat dikumandangkan"
"Bahkan kadang membawa dosa besar yang akan menjadi sebab kehancuran nilai akad yang sudah sah tadi, yaitu seperti pernikahan yang tidak diridhai orang tua lalu dilaksanakan dengan cara tersebut yang anda lakukan memang pernikahannya sah namun tetap dosa," imbuhnya.
Baca juga: Ingat! Niat Puasa Qadha tidak Bisa Digabung dengan Puasa Syawal, Simak Penjelasan Buya Yahya
Terlanjur Nikah Siri, Lakukan Hal Ini
Jika sudah terlanjur kawin lari dan nikah siri tanpa restu orang tua, Buya Yahya menyarankan agar orang tersebut mengoreksi kesalahan dan segeralah meminta maaf kepada orang tua dan memperbanyak pengabdian kepada mereka.
Sebab pernikahan yang dilaksanakan dengan menyakiti orang tua tidak akan membawa kebahagiaan di dunia dan di akhirat.
"Karena pernikahan sudah terjadi berusahalah dan terus berusaha untuk mencari ridha orang tua, meminta maaf serta meningkatkan pengabdian anda sebaik-baiknya,"
"Bukan anda menjauh dari orang tua. Jika orang tua masih marah, anda jangan berusaha dengan kekerasan, akan tetapi dengan kesabaran, sampai orang tua anda ridha. Wallahu a’lam bish-shawab," pungkas Buya Yahya. (Serambinews.com/Firdha Ustin)
kawin lari
nikah siri
orang tua
hukum nikah siri
Serambinews.com
Serambi Indonesia
berita serambi
hukum kawin lari
Empat Kunci Emas Lewat Amalan Hari Jumat: Buka Pintu Rezeki, Rahmat dan Ampunan dari Allah |
![]() |
---|
Diuji dengan Perselingkuhan Suami, Buya Yahya Ungkap Jalan Tengah untuk Istri, Langsung Cerai? |
![]() |
---|
Buya Yahya Jelaskan Hukum Bulu Kucing yang Menempel di Baju: Najis, Tapi Dimaafkan |
![]() |
---|
Adab Suami Istri Tidur Dalam Kondisi Junub Usai Berhubungan,Boleh Tunda Mandi Wajib Tapi Lakukan Ini |
![]() |
---|
Bolehkah Tunda Mandi Wajib Hingga Besok Pagi Usai Berhubungan Suami Istri di Malam Hari?Ini Hukumnya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.