Ruang Bahasa
Memahami Pelik-Pelik Bahasa Indonesia di KBBI - Bagian 1
Di kamus ini ada kata yang terasa aneh atau menyimpang dari pakem biasa yang sudah umum kita kenal. Misalnya, sejak SD kita diajarkan oleh guru bahasa
Oleh: Yarmen Dinamika, Wartawan Harian Serambi Indonesia
JIKA dibaca dengan cermat, Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) Volume VI yang kini kita gunakan secara daring (online), mengandung beberapa kepelikan (keanehan, kerumitan, dan kesukaran).
Di kamus ini ada kata yang terasa aneh atau menyimpang dari pakem biasa yang sudah umum kita kenal. Misalnya, sejak SD kita diajarkan oleh guru bahasa Indonesia tentang hukum k/p/s/t, yakni semua kata kerja atau kata benda yang diawali dengan huruf konsonan k, p, s, t dan huruf keduanya vokal (a, i, u, e, o) jika mendapat awalan (prefiks) pe- maka huruf awalnya itu akan lebur atau luluh.
Itu sebab, kata dasar tikam jadi 'penikam' setelah mendapat awalan pe-, bukan pentikam.
Demikian pula kata tolong, berubah jadi 'penolong', bukan pentolong, setelah mendapat awalan pe-. Kata tari pun berubah jadi 'penari', bukan pentari setelah mendapat awalan pe-.
Contoh lainnya, kata benda: tilang (bukti pelanggaran), telepon, dan pustaka. Yang pertama berubah jadi penilang, bukan pentilang. Kata telepon berubah menjadi penelepon, bukan pentelepon ataupun penelpon. Sedangkan kata pustaka berubah jadi pemustaka (bukan pempustaka) untuk orang yang menggunakan atau mengunjungi perpustakaan.
Baca juga: Mengenal Bentuk Terikat di KBBI dan Mahir Mempraktikkannya - Bagian 6, Habis
Ini karena, salah satu fungsi awalan (prefiks) pe- atau pem- adalah pembentuk nomina yang biasanya melakukan (sebagai profesi, kegemaran, dan kebiasaan). Contoh lainnya adalah peneliti, penipu, penekan, penanda, penunda, penampar, penikam, dan penelikung. Semua konsonan t pada kata-kata tersebut lebur setelah mendapat awalan pe-.
Dengan alur pemikiran seperti itu maka seharusnya dari kata dasar 'tinju' dan 'tembak' hanya akan ada kata 'peninju' dan 'penembak". Akan tetapi, linguis dan juga pekamus (redaktur) KBBI menetapkan dua kata tersebut boleh/ditoleransi menyimpangi rumus k/p/s/t.
Kata tersebut adalah selain penembak, juga ada kata petembak yang kata dasarnya sama-sama tembak.
Penembak diartikan sebagai orang yang menembak atau sebagai alat untuk menembak. Misalnya, meriam penembak pesawat terbang atau drone penembak pesawat tempur.
Baca juga: Mengenal Kata Berdiakritik dalam KBBI Terbaru
Di luar kata penembak, KBBI memunculkan satu kata lain, yakni petembak. Kata ini tidak lebur huruf t-nya, padahal seharusnya lebur karena huruf t termasuk ke dalam gugus huruf yang tunduk pada hukum k/p/s/t.
Namun, pengguna kamus seakan tak diberi hak untuk protes karena petembak di situ memang disengaja ditulis demikian, tetapi diberi arti: atlet menembak. Dengan cara unik itulah KBBI memberi tahu pembaca bahwa penembak boleh siapa saja yang menggunakan bedil, tetapi petembak tak boleh ditafsir lain, kecuali atlet tembak.
Sudah jelas bedanya, bukan?
Akan tetapi, itulah penyimpangan pertama dari kaidah k/p/s/t yang umum kita kenal selama ini. Hal ini juga merupakan kepelikan tersendiri dalam memahami kata bentukan dalam bahasa Indonesia.
Tak hanya sebatas petembak, KBBI juga memunculkan kata 'petinju' selain peninju.
Peninju diartikan sebagai orang yang meninju, sedangkan petinju diartikan sabagai orang yang bermain tinju atau bokser. Seorang bokser pastilah atlet tinju.
Kata-kata lain yang huruf t-nya tidak lebur adalah petani, petapa, peternak, petelur, petambak, petempur, dan petentengan. (Ini kelompok kata yang mengecualikan hukum k, p, s, t).
Baca juga: Mengenal Bentuk Terikat di KBBI dan Mahir Mempraktikkanya - Bagian 2
| Mengenali Ciri Kata Majemuk, Jenis dan Contohnya, serta Bedanya dengan Frasa |
|
|---|
| Cara Benar Menulis Kata Majemuk |
|
|---|
| Memahami Pelik-Pelik Bahasa Indonesia di KBBI - Bagian 3, Habis |
|
|---|
| Memahami Pelik-Pelik Bahasa Indonesia di KBBI - Bagian 2 |
|
|---|
| Mengenal Bentuk Terikat di KBBI dan Mahir Mempraktikkannya - Bagian 6, Habis |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.