Konflik Palestina vs Israel
PM Israel Netanyahu Berada di Bawah Tekanan usai Kabar Pengadilan Internasional Bakal Menangkapnya
Perdana Menteri (PM) Israel, Benjamin Netanyahu berada di bawah tekanan usai kabar pengadilan internasional (ICC) bakal menangkapnya.
Penulis: Sara Masroni | Editor: Eddy Fitriadi
SERAMBINEWS.COM - Perdana Menteri (PM) Israel, Benjamin Netanyahu berada di bawah tekanan usai kabar pengadilan internasional (ICC) bakal menangkapnya.
Hal itu diungkapkan oleh Analis Ben Caspit yang biasa menulis di situs berita Walla sebagaimana melansir The Times of Israel pada Minggu (28/4/2024).
Tak hanya Netanyahu, pengadilan dikabarkan segera menangkap pejabat tinggi Israel lainnya seperti Menteri Pertahanan Yoav Gallant dan Kepala Staf (Kastaf) IDF Herzi Halevi.
Analis Haaretz Amos Harel melaporkan bahwa pemerintah Israel bekerja dengan asumsi bahwa jaksa ICC, Karim Khan, minggu ini mungkin akan mengeluarkan surat perintah penangkapan petinggi Israel.
Di tengah laporan tersebut, Menteri Luar Negeri Israel Katz mengatakan pada hari Minggu bahwa Israel mengharapkan pengadilan untuk menahan diri dari mengeluarkan surat perintah penangkapan.
“Tidak ada yang lebih salah daripada mencoba mencegah Israel mempertahankan diri melawan musuh pembunuh yang secara terbuka menyerukan kehancuran Israel,” kata Katz dalam sebuah pernyataan.
“Jika perintah itu dikeluarkan, maka hal itu akan merugikan para komandan dan tentara IDF dan memberikan dorongan kepada organisasi teroris Hamas dan poros Islam radikal yang dipimpin oleh Iran yang kita lawan,” sambungnya.
Baca juga: Ketar-ketir Israel Cegah Rencana Pengadilan PBB Tangkap PM Netanyahu dan Kastaf IDF Herzi Halevi
Baca juga: Pengadilan PBB Segera Tangkap Perdana Menteri Israel Netanyahu, Parlemen AS Ngamuk
Katz mengklaim bahwa Israel mematuhi semua hukum perang, dan menginstruksikan misi diplomatik Israel di seluruh dunia untuk bersiap menghadapi gelombang antisemitisme yang parah jika ICC mengeluarkan surat perintah penangkapan.
Israel bukan anggota pengadilan yang berbasis di Den Haag dan tidak mengakui yurisdiksinya, namun wilayah Palestina diakui sebagai negara anggota pada tahun 2015.
Netanyahu mengatakan pada hari Jumat bahwa setiap keputusan ICC tidak akan mempengaruhi tindakan Israel, namun diklaimnya akan menjadi preseden berbahaya.
“Di bawah kepemimpinan saya, Israel tidak akan pernah menerima upaya apa pun yang dilakukan Pengadilan Kriminal Internasional di Den Haag untuk melemahkan hak dasar mereka untuk membela diri,” kata Netanyahu dalam sebuah pernyataan di Telegram.
“Meskipun keputusan yang dibuat oleh pengadilan di Den Haag tidak akan mempengaruhi tindakan Israel, namun hal tersebut akan menjadi preseden berbahaya yang mengancam tentara dan tokoh masyarakat,” sambungnya.
Salah satu outlet berita televisi terkemuka Israel, Channel 12, pekan lalu melaporkan bahwa Israel semakin khawatir dengan kemungkinan ICC akan mengeluarkan surat perintah penangkapan.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.