Besaran Biaya Harus Dibayarkan Pengguna KRIS Penganti Kelas BPJS Kesehatan, Berlaku 1 Juli 2025

Perubahan KRIS menggantikan kelas BPJS Kesehatan bertujuan untuk meningkatkan kualitas layanan rawat inap peserta.

Editor: Faisal Zamzami
(Kompas.com/ Luthfia Ayu Azanella)
Ilustrasi BPJS Kesehatan 

Berikut ini daftar fasilitas yang disediakan dalam pelayanan berdasarkan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).

KRIS akan menggantikan kelas 1, 2, 3 pada layanan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dan akan berlaku mulai 30 Juni 2025.

Namun, jika rumah sakit menerapkan fasilitas ruang perawatan sesuai KRIS sebelum tanggal tersebut, pembayaran tarif oleh BPJS Kesehatan dilakukan sesuai tarif kelas rawat inap.

Setidaknya ada 12 syarat fasilitas KRIS pada layanan BPJS Kesehatan untuk menjamin kenyamanan para pasien.

Selengkapnya, berikut ini fasilitas KRIS yang akan menggantikan kelas 1, 2, 3 BPJS Kesehatan sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Syarat Fasilitas Ruang Perawatan KRIS:

1. Komponen bangunan yang digunakan tidak boleh memiliki tingkat porositas yang tinggi;

2. Ventilasi udara menjamin pertukaran udara untuk mekanik minimal pertukaran 6 kali per jam

3. Pencahayaan ruangan buatan dengan intensitas pencahayaannya 250 lux untuk penerangan dan 50 lux untuk tidur

4. Kelengkapan tempat tidur seperti minimal 2 kotak kontak dan tidak boleh percabangan, nurse call yang terhubung dengan nurse

5. Satu nakas per tempat tidur;

6. Temperatur ruangan dengan suhu 20-26 C;

7. Ruang rawat dibagi berdasarkan jenis kelamin, anak atau dewasa, serta penyakit infeksi atau noninfeksi;

8. Kepadatan ruang rawat dan kualitas tempat tidur: 

- Jarak (As) Antar Tempat Tidur (TT) 2,4 m

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved