Besaran Biaya Harus Dibayarkan Pengguna KRIS Penganti Kelas BPJS Kesehatan, Berlaku 1 Juli 2025

Perubahan KRIS menggantikan kelas BPJS Kesehatan bertujuan untuk meningkatkan kualitas layanan rawat inap peserta.

Editor: Faisal Zamzami
(Kompas.com/ Luthfia Ayu Azanella)
Ilustrasi BPJS Kesehatan 

- Mengacu pada Surat Keputusan Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan, penerapan KRIS memiliki 12 persyaratan yang harus dipenuhi, di antaranya:

- Komponen bangunan yang digunakan tidak memiliki tingkat porositas yang tinggi agar tidak menyimpan debu dan mikroorganisme yang menyebabkan transmisi serta mudah untuk dibersihkan.

- Ventilasi udara memenuhi pertukaran udara pada ruang perawatan biasa (non intensif) minimal enam kali pergantian udara per jam dan ruang isolasi minimal 12 kali pergantian udara per jam.

- Pencahayaan ruangan buatan mengikuti kriteria standar 250 lux untuk penerangan dan 50 lux untuk pencahayaan tidur.

- Kelengkapan tempat tidur memiliki dua kotak kontak dan tidak boleh memiliki percabangan langsung tanpa pengaman arus serta nurse call yang terhubung dengan pos perawat.

- Adanya nakas per tempat tidur dengan memiliki lemari kecil tempat penyimpanan barang pasien yang dilengkapi dengan kunci.

- Dapat mempertahankan suhu dalam ruang inap mulai dari rentang 20 hingga 26 derajat celsius.

- Ruang rawat telah terbagi atas jenis kelamin, usia, dan jenis penyakit (infeksi dan noninfeksi).

- Kepadatan ruang rawat inap maksimal empat tempat tidur dengan jarak antar tepi tempat tidur minimal 1,5 meter untuk mencegah transmisi dan memudahkan pergerakan petugas kesehatan.

- Tirai/partisi dengan rel dibenamkan menempel di plafon atau menggantung.

- Setiap ruang rawat inap memiliki minimal satu kamar mandi.

- Kamar mandi sesuai dengan standar aksesibilitas.

- Setiap tempat tidur memiliki outlet oksigen yang dilengkapi dengan flowmeter pada dinding belakang tempat tidur pasien.

Baca juga: BPJS Kesehatan dan Dinkes Pastikan Ketersediaan Obat di Puskesmas di Aceh Besar

12 Fasilitas Ruang Perawatan KRIS Pengganti Kelas 1 2 3 BPJS Kesehatan Mulai 2025

 

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved