Besaran Biaya Harus Dibayarkan Pengguna KRIS Penganti Kelas BPJS Kesehatan, Berlaku 1 Juli 2025

Perubahan KRIS menggantikan kelas BPJS Kesehatan bertujuan untuk meningkatkan kualitas layanan rawat inap peserta.

Editor: Faisal Zamzami
(Kompas.com/ Luthfia Ayu Azanella)
Ilustrasi BPJS Kesehatan 

- Antar Tepi Tempat Tidur Minimal 1,5 m

- Jumlah maksimal TT per ruangan sebanyak 4 TT

- Tempat Tidur, dapat disesuaikan (adjustable), 200 x 90 x (50-80) cm.

9. Tirat/partisi antar tempat tidur;

10. Kamar mandi dalam ruangan rawat inap:

- Ada tulisan/symbol “disable” pada bagian luar

- Memiliki ruang gerak yang cukup untuk pengguna kursi roda

- Dilengkapi pegangan rambat (handrail)

- Permukaan lantai tidak licin dan tidak boleh menyebabkan genangan

- Dianjurkan untuk memiliki tombol bantuan darurat pada tempat yang mudah dicapai.

11. Kamar mandi memenuhi standar aksesibilitas;

12. Outlet oksigen tersentral.

Baca juga: Cinta Kandas, Pria 32 Tahun di Aceh Rudapaksa Anak Mantan Pacar di Kebun Sawit: Perpisahan Kita Dek

Baca juga: VIDEO Menhan Prabowo Bertemu Presiden Uni Emirat Arab, Terima Medali Zayed dari Presiden MBZ

Baca juga: Teliti Sanksi Adat di Aceh Utara,Ketum Pergunu Aceh Tgk Muslem Hamdani Raih Gelar Doktor Fiqh Modern

 

Tribunnews.com; Segini Iuran yang Harus Dibayarkan Pengguna KRIS Penganti Kelas BPJS Kesehatan, Berlaku 1 Juli 2025

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved