Besaran Biaya Harus Dibayarkan Pengguna KRIS Penganti Kelas BPJS Kesehatan, Berlaku 1 Juli 2025
Perubahan KRIS menggantikan kelas BPJS Kesehatan bertujuan untuk meningkatkan kualitas layanan rawat inap peserta.
- Antar Tepi Tempat Tidur Minimal 1,5 m
- Jumlah maksimal TT per ruangan sebanyak 4 TT
- Tempat Tidur, dapat disesuaikan (adjustable), 200 x 90 x (50-80) cm.
9. Tirat/partisi antar tempat tidur;
10. Kamar mandi dalam ruangan rawat inap:
- Ada tulisan/symbol “disable” pada bagian luar
- Memiliki ruang gerak yang cukup untuk pengguna kursi roda
- Dilengkapi pegangan rambat (handrail)
- Permukaan lantai tidak licin dan tidak boleh menyebabkan genangan
- Dianjurkan untuk memiliki tombol bantuan darurat pada tempat yang mudah dicapai.
11. Kamar mandi memenuhi standar aksesibilitas;
12. Outlet oksigen tersentral.
Baca juga: Cinta Kandas, Pria 32 Tahun di Aceh Rudapaksa Anak Mantan Pacar di Kebun Sawit: Perpisahan Kita Dek
Baca juga: VIDEO Menhan Prabowo Bertemu Presiden Uni Emirat Arab, Terima Medali Zayed dari Presiden MBZ
Baca juga: Teliti Sanksi Adat di Aceh Utara,Ketum Pergunu Aceh Tgk Muslem Hamdani Raih Gelar Doktor Fiqh Modern
Tribunnews.com; Segini Iuran yang Harus Dibayarkan Pengguna KRIS Penganti Kelas BPJS Kesehatan, Berlaku 1 Juli 2025
Iuran BPJS Kesehatan Naik Bertahap Tahun Depan, Begini Penjelasan Sri Mulyani |
![]() |
---|
ALHAMDULILLAH, Puskesmas Cot Ijue Bireuen Dibangun Ruang Rawat Inap |
![]() |
---|
Kronologi Dokter RSUD Sekayu Dianiaya Keluarga Pasien karena Tak Buka Masker, IDI Turun Tangan |
![]() |
---|
Aceh ‘Darurat’ HIV AIDS, Mahasiswa Masuk Daftar Pengguna |
![]() |
---|
Pasien Meninggal di Ruang ICU, Keluarga Protes RSUD Tgk Abdullah Syafi'i, Begini Kata Direktur |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.