Breaking News

Sosok Jampidsus Febrie Ardiansyah Diduga Dibuntuti Anggota Densus 88, Tangani Kasus Korupsi Timah

Inilah sosok Febrie Ardiansyah yang tengah jadi sorotan karena isu penguntitan oleh anggota Densus 88 Antiteror Polri.

Editor: Faisal Zamzami
Kolase Serambinews.com/Kompas.com
Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) Febrie Ardiansyah dibuntuti oleh dua anggota Densus 88 ketika sedang makan malam di sebuah restoran Perancis di Cipete, Jakarta Selatan, Minggu (19/5/2024). 

Tidak hanya menteri aktif yang saat itu ditetapkan sebagai tersangka, yakni Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johhy G Plate, kasus ini juga menyeret Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Achsanul Qosasi.

Dalam kasus ini, Johnny G Plate divonis 15 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dapat membayar akan diganti dengan kurungan selama 6 bulan. Serta, membayar uang pengganti sebesar Rp 15,5 miliar.

Dalam perkara ini, Johnny, Anang Achmad Latif, dan Yohan Suryanto dinilai terbukti melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri, orang lain, atau korporasi yang merugikan negara Rp 8,032 triliun.

Sementara itu, Achsanul Qosasi dituntut lima tahun penjara karena telah menerima uang sebesar 2,6 juta dollar Amerika Serikat (AS) atau setara Rp 40 miliar untuk mengkondisikan temuan BPK dalam proyek penyediaan infrastruktur BTS 4G yang dikelola oleh Bakti Kemenkominfo.

Baca juga: Kejagung Tetapkan 6 Tersangka Pencucian Uang Korupsi Timah Rp271 Triliun

Lantas, siapakah sosok Febrie Ardiansyah

Profil Febrie Ardiansyah

Febrie dilantik menjadi Jampidus pada 6 Januari 2022. Dia dipromosikan menduduki jabatan itu setelah selama lima bulan menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta.

Dikutip dari laman resmi Pusat Penerangan Hukum (Puspenkum) Kejagung, Febrie mengawali kariernya sebagai jaksa di Kejaksaan Negeri (Kajari) Sungai Penuh, Kerinci pada tahun 1996.

Dia menduduki jabatan terakhir sebagai Kasie Intelijen di Kejari Sungai Penuh sebelum berpindah-pindah tugas.

Kariernya sebagai jaksa juga cukup moncer. Terbukti, Febrie pernah menjadi Kepala Kejaksaan Negeri Bandung, Aspidsus Kejati Jawa Timur, Wakajati Yogyakarta, Wakajati DKI Jakarta, dan Kajati Nusa Tenggara Timur (NTT).

Hingga akhirnya, Febrie menjabat sebagai Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus Kejagung. Lalu, menjadi Kajati DKI.

 
Saat menjabat sebagai Dirdik pada Jampidsus sejumlah kasus besar juga ditangani Febrie. Tiga di antaranya adalah kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya, kasus korupsi PT Asabri, dan korupsi fasilitas kredit PT Bank Tabungan Negara (BTN).

Dalam kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya (AJS) negara mengalami kerugian sebesar Rp 16,8 triliun. Kasus ini terungkap setelah mereka gagal membayar polis kepada nasabah terkait investasi Saving Plan sebesar Rp 12,4 triliun.

Kemudian, sebanyak enam orang telah divonis bersalah dalam kasus korupsi Asuransi Jiwasraya. Mereka adalah mantan Direktur Utama Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim; mantan Direktur Keuangan AJS Hary Prasetyo; dan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan AJS Syahmirwan.

Lalu, Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto; Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayat, dan Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved