Breaking News

Sosok Jampidsus Febrie Ardiansyah Diduga Dibuntuti Anggota Densus 88, Tangani Kasus Korupsi Timah

Inilah sosok Febrie Ardiansyah yang tengah jadi sorotan karena isu penguntitan oleh anggota Densus 88 Antiteror Polri.

Editor: Faisal Zamzami
Kolase Serambinews.com/Kompas.com
Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) Febrie Ardiansyah dibuntuti oleh dua anggota Densus 88 ketika sedang makan malam di sebuah restoran Perancis di Cipete, Jakarta Selatan, Minggu (19/5/2024). 


Selanjutnya, kasus korupsi pengelolaan dana PT Asabri (Persero) yang merugikan keuangan negara Rp 22,788 triliun.

Dalam kasus korupsi Asabri, sembilan orang ditetapkan sebagai tersangka dan divonis. Tetapi, hanya delapan yang dijatuhi hukuman. Sebab satu terdakwa yakni, Kepala Divisi Investasi PT Asabri (Persero) periode 1 Juli 2012-29 Desember 2016 Ilham Wardhana Bilang Siregar meninggal dunia pada 31 Juli 2021.

Delapan terdakwa lainnya adalah Direktur Utama PT Asabri periode Maret 2016–Juli 2020 Letjen Purn Sonny Widjaja; Dirut PT Asabri 2012–Maret 2016 Mayjen Purn Adam Rachmat Damiri; Direktur Investasi dan Keuangan PT Asabri Juli 2014–Agustus 2019 Hari Setianto, serta Dirut PT Eureka Prima Jakarta Tbk (LCGP) Lukman Purnomosidi.

Kemudian, Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relation Jimmy Sutopo, Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat dan Direktur Investasi dan Keuangan PT Asabri periode 2012–Juni 2014, Bachtiar Effendi.

Namun, mantan Direktur Utama PT Hanson International Tbk, Benny Tjokrosaputro diketahui dijatuhi vonis nihil oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Dengan pertimbangan, sudah dihukum penjara seumur hidup di kasus PT Asuransi Jiwasraya.

Selanjutnya, kasus korupsi fasilitas kredit PT Bank Tabungan Negara (BTN), sebanyak lima orang tersangka juga mendekam di penjara di antaranya Komisaris PT Pelangi Putera Mandiri, Ghofir Effendy; Direktur PT Pelangi Putera Mandiri, Yunan Anwar; Komisaris PT Titanium Property, Icshan Hasan.

Kemudian, mantan Direktur Utama BTN Maryono dan Widi Kusuma Putranto yang merupakan menantunya.

Dalam kasus ini, Maryono disebut berperan dalam pemberian fasilitas kredit kepada PT PPM dan PT TP. Padahal, tidak sesuai dengan prosedur standar operasi (SOP) yang berlaku di BTN.

Untuk itu, Maryono diduga mendapatkan hadiah atau gratifikasi melalui Widi sebesar Rp 2,257 miliar dari PT PPM dan Rp 870 juta dari PT TP. (*)

 

Baca juga: Al Ain Juara Liga Champions Asia Usai Bungkam Wakil Jepang, Sang Pelatih Hernan Crespo Panen Berkah

Baca juga: Hasil Lengkap Liga Italia: AC Milan Tutup Musim Ditahan Tim Juru Kunci, Juventus Masuk Tiga Besar

Baca juga: Angka Kriminalitas di Banda Aceh Turun 4 Persen

Kompas.com: Profil Jampidsus Febrie Ardiansyah yang Diduga Dikuntit Anggota Densus 88, Tangani Kasus Korupsi Timah

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved