Mantan Bupati Kepulauan Tanimbar Jadi Tersangka Korupsi, Petrus Fatlolon Ditahan dan Tangan Diborgol

Bupati Kepulauan Tanimbar periode 2017–2022 itu ditetapkan sebagai tersangka setelah tim penyidik memastikan terpenuhinya dua alat bukti

Editor: Faisal Zamzami
KOMPAS.COM/RAHMAT RAHMAN PATTY
Mantan Bupati Kepulauan Tanimbar Maluku Petrus Fatlolon resmi ditahan jaksa usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyertaan modal pemerintah daerah kepada PT Tanimbar Energi Tahun Anggaran 2020-2022, Kamis (20/11/2025). Usai jadi tersangka Petrus langsung ditahanm di Rutan Kelas II A Ambon. 

Ringkasan Berita:

 

SERAMBINEWS.COM - Mantan Bupati Kepulauan Tanimbar bernama Petrus Fatlolon ditahan tim penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Maluku.

Penahanan ini terjadi setelah Petrus Fatlolon ditetapkan sebagai tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi penyertaan modal pada perusahaan daerah tahun 2020.

Bupati Kepulauan Tanimbar periode 2017–2022 itu ditetapkan sebagai tersangka setelah tim penyidik memastikan terpenuhinya dua alat bukti yang sah.

Kamis (20/11/2025) malam, mantan Bupati Kepulauan Tanimbar Petrus Fatlolon resmi ditetapkan sebagai tersangka dan langsung digiring ke tahanan dengan tangan diborgol serta mengenakan rompi jingga.

Sebelumnya, dia diperiksa selama lebih dari tujuh jam di Kejaksaan Tinggi Maluku.

"PF ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan keuangan negara untuk penyertaan modal pemerintah daerah ke PT Tanimbar Energi yang bersumber dari APBD tahun 2020 sampai 2022," kata Kasi Intelijen Kejari Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Garuda Cakti Vita Tama dalam keterangan resmi yang diterima di Ambon, Kamis malam (20/11/2025).

Petrus Fatlolon terjerat kasus korupsi penyertaan modal Pemkab Kepulauan Tanimbar kepada PT Tanimbar Energi periode 2020-2022 yang merugikan negara hingga Rp 6,25 miliar.

"Dari hasil penyidikan, tersangka ikut berperan menyalahgunakan anggaran sebagai pemegang saham," tegas Kasi Intel Kejari Kepulauan Tanimbar, Garuda Cakti Vira Tama, Kamis malam.

 Dana ratusan miliar itu seharusnya untuk bisnis migas, namun malah digunakan untuk, gaji dan honor direksi/komisaris, perjalanan dinas, membeli beli meja, kursi, sofa, laptop, serta membentuk usaha bawang yang sama sekali tidak berhubungan dengan migas.

Baca juga: Ira Puspadewi Tak Terima Divonis 4,5 Penjara, Minta Perlindungan dari Prabowo: Kami Tidak Korupsi 
Petrus pun tetap menyetujui pencairan dana meski PT Tanimbar Energi meski tidak dilengkapi dokumen wajib seperti RKAT, SOP, rencana bisnis, analisis investasi, dan belum pernah diaudit akuntan publik.

Perusahaan itu juga diketahui tidak pernah menghasilkan deviden atau kontribusi PAD.

Ada pun, rincian penyertaan modal yang disetujui Petrus adalah Rp 1,5 miliar di tahun 2020, Rp 3,75 miliar di tahun 2021, Rp 1 miliar di tahun 2022, dengan total Rp 6.251.566.000.

Selanjutnya, Petrus akan ditahan selama 20 hari di Rutan Kelas IIA Ambon.

Dua tersangka lain, mantan Dirut PT Tanimbar Energi Johana Jois Jolita Lolohuan dan mantan Direktur Keuangan Karel FGB Larnera, hari ini juga diserahkan ke Lapas Kelas III Tanimbar.

Saat dicegat wartawan sebelum dimasukkan mobil tahanan, Petrus Fatlolon bungkam.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved