Sofyan Sudah 3 Kali Edarkan Sabu ke Jakarta, Polisi Dalami Keterlibatanya dengan Fredy Pratama

Namun aksi terakhir Sofyan menyelundupkan sabu berhasil digagalkan polisi setelah tiga anak buahnya diringkus pada 10 Maret 2024.

Penulis: Faisal Zamzami | Editor: Faisal Zamzami
Kolase Serambinews.com/ Istimewa
Sofyan, calon anggota legislatif (caleg) Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tamiang dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) terkait kasus peredaran narkoba jenis sabu seberat 70 Kg. 

Akibat perbuatannya Sofyan dijerat Pasal 114 Ayat 2 juncto Pasal 132 Ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Baca juga: Peran Sofyan Caleg Terpilih DPRK Aceh Tamiang dalam Kasus 70 Kg Sabu, Pengendali Jaringan Malaysia

Ditangkap saat belanja

Sofyan ditangkap pada Sabtu (25/5/2024) saat sedang berbelanja baju di Jalan Medan-Banda Aceh, Manyak Payed, Aceh Tamiang.

"Awalnya target mengunjungi kedai kopi di Simpang Kapal," ucap Mukti.

"Kemudian, target berpindah ke toko distro dan terpantau sedang memilih-milih pakaian, tim bergerak masuk ke toko dan melakukan penangkapan," tambah dia.

Mukti mengatakan, Sofyan sempat terdeteksi bersembunyi di Aceh Tamiang dan Medan. 

Dalam pelariannya, Sofyan turut membuang identitas diri dan ponsel.

"Dia buang HP-nya dan kartu identitas," kata Mukti.

Setelah tiga minggu "menghilang", keberadaan Sofyan berhasil dilacak polisi melalui ponsel barunya. 

"Alhamdulillah kami track kembali ponsel barunya," jelas Mukti.

 

 

Baca juga: Polres Langsa Gagalkan Penyelundupan Sabu 10,5 Kg, Pelaku Berencana Bawa ke Jakarta

Baca juga: Kemal Redindo Anak Syahrul Yasin Limpo Akui Terbiasa Terima Fasilitas Tiket Pesawat dari Kementan

Baca juga: VIDEO Hizbullah Siapkan Kejutan Mematikan, akan Bantai Israel Pakai Rudal Rusia-Iran

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved