Kupi Beungoh

Relevansi RUU Penyiaran Terhadap Jurnalisme

Kontroversi pada RUU Penyiaran menggerakkan pers seluruh Indonesia, khususnya di Aceh menggelar aksi demo di depan kantor DPRA (Senin, 27 Mei 2024).

Editor: Amirullah
Ist
Agamna Azka 

Oleh : Agamna Azka

Pada beberapa hari yang lalu, dunia pers dihebohkan dengan Rancangan Undangan Undangan (RUU) Penyiaran. RUU Penyiaran banyak memicu kontroversi pada kalangan masyarakat dan pers.

Kontroversi pada RUU Penyiaran menggerakkan pers seluruh Indonesia, khususnya di Aceh menggelar aksi demo di depan kantor DPRA (Senin, 27 Mei 2024).

Dilansir melalui serambinews.com, tujuan aksi demo pers Aceh adalah menolak dan menuntut RUU Penyiaran Pasal 50 B. Dikarenakan pada RUU Penyiaran Pasal 50 B tersebut, rencana akan menjadi ancaman kebebasan pers lewat larangan investigasi.

RUU Penyiaran berisi sebanyak 14 bab, dengan jumlah 149 pasal. Diantara beberapa pasal, pasal 50 B menjadi salah satu penyebab kontroversial. D

isebabkan pada pasal 50 B tersebut berisi larangan penayangan eksklusif hasil produk jurnalistik investigasi.

Jurnalisme investigasi adalah jenis jurnalisme menulis, mengedit, dan menerbitkan berita investigasi. Jurnalisme investigasi dapat dipahami adalah penulusuran kasus yang dianggap kejanggalan atau tidak biasa.

Disisi lain, jurnalisme investigasi juga dapat didefinisikan sebagai penulusuran kasus rahasia. Untuk menerbitkan hasil produk jurnalisme investigasi, jurnalis harus mempunyai keilmuan yang mendalam untuk bisa mengivestigasi suatu masalah.

Sementara itu, pasal 4 UU RI Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers tidak sejalan dengan RUU Penyiaran Pasal 50 B. Pasal 4 UU RI Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menyatakan, pertama, kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.

Kedua, terhadap pers nasional tidak dikenakan pelarangan penyiaran. penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran.

Ketiga, untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi. Keempat, dalam mempertanggungjawabkan pemberitaan di depan hukum, wartawan mempunyai hak tolak.

Namun kebebasan media akan dicabut jika RUU Penyiaran ini disetujui. Hal ini kemudian juga bertentangan dengan prinsip-prinsip yang tercantum dalam Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945 yang membahas tentang kemerdekaan dalam mengemukakan pendapat.

Melalui antaranews.com, menginformasikan bahwa pembahasan RUU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran telah ditunda oleh Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat. Penundaan tersebut tidak menyurutkan kemungkinan masyarakat dan pers berdampak negatif jika sewaktu-waktu dilanjutkan kembali. Dalam hal tersebut masyarakat dan pers tetap mengawal perkembangan RUU tersebut.

Invetigasi dalam Jurnalisme

Beberapa ahli berpendapat bahwa, dibanyak negara praktek jurnalisme investigasi dinilai sebagai penjaga demokrasi. Dalam al-Qur'an, dapat diamati bahwa banyak ayat yang mencerminkan demokrasi. Misalnya, QS. Ali Imran: 159 dan As-Syura: 38 yang menekankan pentingnya musyawarah, serta ayat-ayat lainnya yang membahas keadilan, persamaan, amanah, kebebasan mengkritik, dan kebebasan berpendapat.

Media di Amerika Serikat biasanya mengungkap kasus dengan cara investigasi. Kebiasaan tersebut dimulai dengan terungkapnya skandal Watergate oleh Bob Woodward dan Carl Bernstein dari Washington Post, yang pada saat itu menumbangkan presiden Richard Nixon.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved