Berita Aceh Utara
Setelah Rudapaksa, Pemuda di Aceh Utara Sebarkan Foto Pacar Tanpa Busana di Medsos karena Diputusin
Kasus rudapaksa di Aceh Utara ini terungkap setelah foto tanpa busana korban yang masih berusia 15 tahun beredar di media sosial stori akun Instagram
Penulis: Jafaruddin | Editor: Mursal Ismail
Ayah korban merasa keberatan atas perlakuan tersangka terhadap anaknya, mengadukan kasus tersebut ke Polres Aceh Utara.
“Setelah menangkap tersangka, penyidik juga berhasil mengamankan barang bukti seperti pakaian korban, dan pakaian tersangka dan handphone tersangka,” kata Kanit PPA.
Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 50 Juncto Pasal 47 Undang-Undang perlindungan anak, karena tersangka terlibat persetubuhan dan pelecehan terhadap anak dengan ancaman penjara 200 bulan.
Tersangka juga dijerat dengan Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
“Selain itu penyidik juga terus mendalami kasus ini terkait dengan pelanggaran Undang-undang Informasi Transaksi Elektronik, yang diduga dilakukan oleh tersangka AR,” pungkas Bripka T Andi. (*)
Baca juga: Sosok Abdul Pasren, Pak RT Saksi Kasus Vina, Cuma Selamatkan Anak Sendiri hingga Diusir Warga
Kembangkan 'Lestari', SMA Negeri 1 Matangkuli Aceh Utara Terapkan Pembelajaran Mendalam |
![]() |
---|
Maling Kelamin di Aceh Utara, Mama Muda Jadi Korban, Pelaku Menyusup Pukul 3 Pagi, Ini Kronologisnya |
![]() |
---|
Dua Tersangka Curanmor di Aceh Utara Masih Bawah Umur, 32 Sepmor Diamankan |
![]() |
---|
Polres Aceh Utara Ringkus Tiga Pencuri Sepmor, 32 Kendaraan Diamankan |
![]() |
---|
Diterima Dandim, 143 Lulusan SPPI Siap Mengabdi hingga Wilayah Terpencil |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.