Berita Aceh Utara

Setelah Rudapaksa, Pemuda di Aceh Utara Sebarkan Foto Pacar Tanpa Busana di Medsos karena Diputusin

Kasus rudapaksa di Aceh Utara ini terungkap setelah foto tanpa busana korban yang masih berusia 15 tahun beredar di media sosial stori akun Instagram

Penulis: Jafaruddin | Editor: Mursal Ismail
Polres Aceh Utara
Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Reskrim Polres Aceh Utara mengamankan tersangka yang rudapaksa anak di bawah umur baru-baru ini. 

Ayah korban merasa keberatan atas perlakuan tersangka terhadap anaknya, mengadukan kasus tersebut ke Polres Aceh Utara.

“Setelah menangkap tersangka, penyidik juga berhasil mengamankan barang bukti seperti pakaian korban, dan pakaian tersangka dan handphone tersangka,” kata Kanit PPA.

Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 50 Juncto Pasal 47 Undang-Undang perlindungan anak, karena tersangka terlibat persetubuhan dan pelecehan terhadap anak dengan ancaman penjara 200 bulan.

Tersangka juga dijerat dengan Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

“Selain itu penyidik juga terus mendalami kasus ini terkait dengan pelanggaran Undang-undang Informasi Transaksi Elektronik, yang diduga dilakukan oleh tersangka AR,” pungkas Bripka T Andi. (*)

Baca juga: Sosok Abdul Pasren, Pak RT Saksi Kasus Vina, Cuma Selamatkan Anak Sendiri hingga Diusir Warga

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved