Kasus Vina

Polri Akui Kurang Teliti Saat Awal Pengusutan Kasus Vina, Pembunuhan Tapi Dibikin Laka Lantas Biasa

Padahal kematian Vina dan Eky merupakan kasus pembunuhan, yang kemudian direkayasa oleh pelaku seolah seperti laka lantas.

Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Muhammad Hadi
SERAMBINEWS.COM/IST
Kasus vina --- Polri Akui Kurang Teliti Saat Awal Pengusutan Kasus Vina, Pembunuhan Tapi Dibikin Laka Lantas Biasa 

“Tapi tidak dijelaskan kematian tidak wajar akibat dari kecelakaan kah, bunuh diri atau perbuatan orang lain. Tidak ada,” kata Reza dalam program Satu Meja Kompas TV yang tayang pada Kamis (20/6/2024) kemarin.

Kronologi singkat dalam kasus ini, Vina dan kekasihnya, Eky, tewas dibunuh oleh komplotan geng motor pada 27 Agustus 2016.

Tak hanya dibunuh, para pelaku juga merudapaksa Vina.

Awalnya, Vina dan Eky diduga tewas akibat kecelakaan tunggal.

Namun, setelah diselidiki lebih lanjut, ternyata keduanya terbukti dibunuh.

Polisi pun menetapkan 11 tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky, pada saat itu.

Delapan pelaku telah diadili dan tiga lainnya dinyatakan buron.

Pegi Setiawan (PS) alias Perong, sosok yang diduga menjadi otak pembunuhan Vina di Cirebon, dihadirkan Polda Jawa Barat dalam konferensi pers, Minggu (26/5/2024).
Pegi Setiawan (PS) alias Perong, sosok yang diduga menjadi otak pembunuhan Vina di Cirebon, dihadirkan Polda Jawa Barat dalam konferensi pers, Minggu (26/5/2024). (Kolase Serambinews.com/Tangkap Layar/Istimewa)

Baru-baru ini, polisi menetapkan Pegi Setiawan alias Perong sebagai tersangka terakhir dalam kasus ini.

Polisi kemudian merevisi jumlah tersangka menjadi 9 orang dan menyebut bahwa 2 tersangka lain merupakan fiktif belaka.

 

Kapolri Berikan 3 Perintah Pada Jajarannya Terkait Kasus Vina

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberikan perintah khusus dalam penanganan kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, Jawa Barat pada 2016 lalu.

Ada tiga perintah yang diberikan Kapolri untuk penanganan kasus yang kembali menyita perhatian publik seusai Pegi Setiawan ditangkap setelah menjadi buron selama delapan tahun.

Pertama, Kapolri Listyo Sigit memerintahkan jajarannya menurunkan tim asistensi dari Propam, Irwasum, hingga Bareskrim Polri.

Tim asistensi ini diturunkan mengingat kasus ini sudah terjadi pada 2016 lalu dan belum sepenuhnya selesai hingga sekarang.

"Kami sudah pesan kepada Polda Jawa Barat dan juga menurunkan tim asistensi dari Propam, dari Irwasum, dari Bareskrim Polri."

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved