Salam

Tanda Penting Dibalik Maraknya Gugat Cerai

Kemudian kebiasaan berjudi serta berutang juga menjadi penyebab maraknya istri menggugat cerai suami di Aceh Besar. “Sehingga komunikasi yang terjalin

Editor: mufti
Gambar ilustrasi/Pixabay
Ilustrasi 

ARIAN Serambi Indonesia, Selasa (8/7/2024), mengang-kat berita tentang angka perceraian di Kabupaten Aceh Be-sar. Berdasarkan data dari Mahkamah Syar’iyah (MS) Jantho, hingga pertengahan tahun 2024, tercatat ada 226 perkara perceraian yang masuk ke lembaga tersebut.

Hal menarik untuk dicermati adalah, dari jumlah itu, seba-nyak 175 perkara merupakan gugat cerai dan hanya 40 perkara yang cerai talak. Data itu menunjukkan bahwa gugat cerai jauh mendominasi dari cerai talak. Dan ironisnya, trend gugat cerai terus meningkat. Periode yang sama tahun 2023 lalu, tercatat 166 perkara gugat cerai.

Perceraian sendiri, meski dibolehkan dalam syariat Islam, akan tetapi sangat dibenci Allah dan Rasul-Nya. Karena perce-raian itu bukan saja memutus hubungan pernikahan suami istri, melainkan berisiko besar menyebabkan konflik dan renggang-nya hubungan antardua keluarga, yakni dari pihak suami dan pi-hak istri.

Termasuk juga gugat cerai. Ini juga dibolehkan asal sesuai dengan tuntunan syariat Islam. Di antara beberapa alasannya yaitu: suami tidak mampu memenuhi hak istri, suami merendah-kan istri, suami pergi dalam waktu yang lama, suami mengidap penyakit yang berbahaya, dan suami yang fasik.

Undang Undang 174 pasal 39, PP 975, dan Kompiliasi Hu-kum Islam Nomor 116, juga mengatur alasan dibolehkannya gu-gat cerai, yaitu: jika suami berzina, menjadi pemadat, penjudi yang sulit untuk disembuhkan, meninggalkan pihak lain selama dua tahun berturut tanpa izin, mendapatkan hukuman penjara selama lima tahun, menganiaya berat, mendapatkan cacat ba-dan permanen sehingga tidak bisa menjalankan kewajibannya dalam rumah tangga, perselisihan terus-menerus, melanggar taklik talak, dan murtad.

Di Mahkamah Syar’iyah Jantho, terungkap, tingginya kasus is-tri gugat cerai suami disebabkan oleh perselisihan dan perteng-karan yang terjadi terus-menerus. Hal ini dipicu oleh banyak hal, seperti masalah keuangan, tanggung jawab terhadap nafkah ke-luarga, serta adanya pihak ketiga dalam rumah tangga.

Kemudian kebiasaan berjudi serta berutang juga menjadi penyebab maraknya istri menggugat cerai suami di Aceh Besar. “Sehingga komunikasi yang terjalin antara pasangan menjadi ti-dak baik,” kata Panitera Mahkamah Syar’iyah Jantho, Akmal.

Dari penjelasan Akmal, kita bisa melihat bahwa judi memang merupakan salah satu penyebab maraknya gugat cerai, tetapi bukan menjadi penyebab utama. Gugat cerai sendiri telah marak di Aceh sejak bertahun-tahun lalu, bahkan sebelum masifnya judi online. Belum dike-tahui sejak kapan fenomena itu muncul, tetapi sebagai gam-baran, tahun 2019 lalu sebagaimana data Mahkamah Syar’iah Aceh, dari 6.048 perkara perceraian yang diputuskan, sebanyak 1.555 perkara merupakan cerai talak dan 4.493 perkara cerai gugat. Tahun 2020 meningkat lagi, dari 6.090 perkara percerai-an yang diputuskan, sebanyak 4.532 perkara merupakan cerai gugat dan 1.558 perkara merupakan cerai talak.

Fenomena gugat cerai ini sebenarnya menjadi tanda penting dan perlu penafsiran yang bijak, sebab perceraian pasti memiliki dam-pak negatif yang tak bisa dihindari. Ada kalanya perempuan harus berani menggugat cerai ketika suami melakukan berbagai kekeras-an. Akan tetapi, akan sangat disayangkan jika gugatan cerai itu ter-jadi karena salah persepsi, kesalahpahaman, dan proses adaptasi masa awal pernikahan yang gagal. Nah!

POJOK

MS Jantho proses 175 perkara istri gugat cerai suami
Hehehe... bukti kesetaraan gender

BPMA temukan cadangan gas baru di Lapangan Rayeu
Ya, mudah-mudahan hasilnya tidak zonk

Hanya 33 persen kendaraan bayar pajak
Bisa jadi karena jarang kena razia, hehehe

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved