Salam

Seharusnya Suami-Istri Menghindari Pertengkaran

Salah satu penyebab tingginya angka perceraian di Aceh adalah terjadinya pertengkaran yang berulang-ulang antara suami-istri. Akibatnya si istri tidak

Editor: mufti
IST
gugat cerai 

Salah satu penyebab tingginya angka perceraian di Aceh adalah terjadinya pertengkaran yang berulang-ulang antara suami-istri. Akibatnya si istri tidak sanggup menerima kondisi itu, dan akhirnya menggugat cerai suaminya ke pengadilan.

Harus diakui bahwa pertengkaran suami-istri dengan alasan apapun tidak boleh terjadi, dan semestinya harus dihindari. Sebab, pertengkaran akan membuat kondisi tidak nyaman, apalagi jika pertengkaran tersebut diikuti dengan piring terbang atau bahkan kekerasan fisik lainnya.

Saat terjadi pertengkaran sudah pasti kata-kata yang keluar dari mulut suami atau istri tidak terkontrol lagi. Bahkan, tidak mustahil akan mengungkit-ungkit masa lalu, termasuk kemungkinan menyebut nama-nama orang yang sudah meninggal dunia.

Untuk itu, sangat diharapkan kepada pasangan suami-istri agar bisa menjaga emosinya untuk tidak berkata-kata kasar, terutama di depan anak-anak atau keluarganya yang lain. Ketahuilah sikap emosional sama sekali tidak akan menyelesaikan masalah, malah akan membuat kondisi lebih runyam lagi.

Sebelumnya diberitakan, sampai semester I 2024, sebanyak 2.858 perkara istri gugat cerai suami ke Mahkamah Syar’iyah Aceh. Jumlah tersebut mengalami peningkatan dibanding semester I 2023 yang hanya 2.852 perkara. "Benar ada peningkatan enam perkara dibanding tahun lalu istri ajukan gugatan cerai ke suami," kata Panitera Muda Hukum MS Aceh, Hermansyah, SH saat dikonfirmasi Serambi, Rabu (10/7/2024).

Namun kata dia, jika dibanding keseluruhan antara istri gugat cerai dan cerai talak, angka tersebut mengalami penurunan dibanding semester pertama 2023 dengan 3.710 perkara dan semester I 2024 dengan 3.671 perkara.

"Akan tetapi jika dilihat dari yang mendaftarkan perkara meningkat. Dimana perkara yang didaftarkan oleh istri dari 2.852 pada semester I 2023 menjadi 2.858 pada semester I 2024," ungkapnya.

Dia mengatakan, kebanyakan faktor penyebab tingginya kasus istri gugat cerai suami tersebut kebanyakan akibat perselisihan dan pertengkaran secara terus-menerus. “Untuk pengaruh judi online yang menjadi penyebab istri gugat cerai suami itu hanya 3 perkara dan semester I 2024 hanya 26 perkara," jelasnya.

Sementara itu, kata Herman, untuk kasus pernikahan dini (dispensasi nikah) dari periode Januari hingga Juni 2024, ada 327 dispensasi kawin perkara yang masuk ke Mahkamah Syariah Aceh. Dia mengatakan, alasan banyak anak muda di Aceh mengajukan dispensasi kawin tidak dapat digeneralisir, sangat kasuistis, dan harus telisik per kasus. “Jadi harus kita lihat per perkara untuk mengetahui penyebabnya mengapa banyak anak muda di Aceh ajukan dispensasi nikah," jelasnya.

Untuk itu, sekali lagi, kita berharap agar suami-istri sebisa mungkin menghindari pertengkaran. Sebab, kondisi itu akan membuat masing-masing pasangan saling tidak menghargai. Kondisi ini tentu saja tidak sehat, dan sekaligus menjadi pemicu utama faktor percaraian di Aceh. Nah?

POJOK

BKKBN jaga angka kelahiran total agar tumbuh seimbang

Yang perlu keseimbangan pendapatan ekonomi, tahu?

Provinsi Aceh darurat diabetes, tertinggi kelima secara nasional

Pokoknya hal-hal yang “bermasalah” Aceh selalu juaranya

Harga BBM bersubsidi dilaporkan bakal naik

Yang hanya turun kepercayaan rakyat kepada pemerintah, kan?

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

Geng dan Gagalnya Pembinaan Sosial

 
© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved