Konflik Palestina vs Israel
Netanyahu Ngamuk Mahkamah Internasional ICJ Putuskan Pendudukan Israel di Wilayah Palestina Ilegal
Pada Jumat (19/7/2024), ICJ menegaskan Israel harus menghentikan aktivitas pembangunan permukiman di Tepi Barat dan Gaza.
SERAMBINEWS.COM, TEL AVIV - Perdana Menteri (PM) Israel Benjamin Netanyahu mengamuk dengan putusan Mahkamah Internasional (ICJ).
ICJ menegaskan pendudukan Israel di wilayah Palestina ilegal dan bertentangan dengan hukum internasional.
Pada Jumat (19/7/2024), ICJ menegaskan Israel harus menghentikan aktivitas pembangunan permukiman di Tepi Barat dan Gaza.
Juga mengakhiri pendudukan illegal di kedua wilayah tersebut secepatnya.
Netanyahu pun mengatakan kepada pengadilan bahwa mereka telah membuat putusan penuh kebohongan.
“Warga Yahudi tidak menjajah tanah mereka sendiri, tidak di Ibu Kota abadi kami Yerusalem, tidak di warisan leluhur kami di Yudea dan Samaria (Tepi Barat),” kata Netanyahu dalam pernyataannya dikutip dari BBC Internasional.
“Tak ada keputusan penuh kebohongan di Den Haag yang akan memutarbalikkan kebenaran sejarah ini, dan demikian pula, legalitas pemukiman Israel di seluruh wilayah Tanah Air kita yang tak dapat disangkal,” ujarnya.
Putusan ICJ tersebut diungkapkan oleh Presiden ICJ Nawaf Salam, yang menegaskan bahwa mereka telah menemukan keberadaan Israel yang berlanjut di wilayah Palestina yang diduduki adalah illegal.
“Negara Israel ada di bawah kewajiban untuk mengakhiri keberadaan mereka yang tanpa hukum di wilayah Palestina yang diduduki, sesegera dan secepat mungkin,” katanya.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Organisasi Pembebasan Palestina (PLO) Hussein Al-Sheikh menyambut baik putusan tersebut.
Ia menegaskan ini sebagai kemenangan bersejarah bagi hak rakyat Palestina serta hak mereka untuk menentukan nasib sendiri.
Ia juga mengatakan putusan ini sebagai runtuhnya serta kekalahan proyek Yudaisasi melalui penyitaan, pemukiman, pemindahan, dan praktik rasis terhadap orang-orang yang berada di bawah pendudukan.
“Komunitas internasional harus menghormati opini dari pengadilan internasional, dan memaksa Israel mengakhiri pendudukan di wilayah Palestina,” katanya.
Temuan ICJ ini akan dibawa ke Majelis Umum PBB, yang akan memutuskan bagaimana merespons, termasuk pilihan untuk mengadopsi resolusi.
Ini menjadi hal yang signifikan dan dapat menjadi katalis untuk negosiasi dan menetapkan parameter hukum untuk penyelesaian yang dinegosiasikan di masa depan.
Baca juga: Israel Bombardir Pelabuhan Hodeidah Yaman, Serangan Balasan ke Houthi usai Drone Guncang Tel Aviv
Berdalih Ingin Kalahkan Hamas, Netanyahu Setujui Pendudukan Israel di Gaza dan Gusur Warga Palestina |
![]() |
---|
Benjamin Netanyahu Sebut Israel Tetap Akan Kuasai Gaza Meski Hamas Setujui Gencatan Senjata |
![]() |
---|
Hari Pertama Zionis Rebut Gaza, Serangan Israel Tewaskan 81 Warga Palestina |
![]() |
---|
Ingin Hancurkan Hamas, IDF Panggil 60.000 Tentara Cadangan untuk Operasi 'Gempur Gaza Penuh' |
![]() |
---|
62.004 Orang Tewas di Gaza Dibantai Israel, Trump Sebut Netanyahu Orang Baik dan Pahlawan Perang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.