Berita Banda Aceh

Sudah Ditetapkan jadi Tersangka, Enam Tersangka Dugaan Korupsi di BRA Belum Ditahan

Penyidik Kejaksaan Tinggi Aceh (Kejati) menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam dugaan kasus korupsi Pengadaan Budidaya Ikan Kakap dan Pakan Ruc

Penulis: Indra Wijaya | Editor: Muhammad Hadi
SERAMBI/INDRA WIJAYA
Kajati Aceh, Joko Purwanto didampingi Wakajati dan Asintel memberikan keterangan kepada wartawan usai konferensi pers di Aula Kejati Aceh, Senin (22/7/2024). Penyidik Kejaksaan Tinggi Aceh (Kejati) menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam dugaan kasus korupsi Pengadaan Budidaya Ikan Kakap dan Pakan Rucah untuk Masyarakat Korban Konflik di Kabupaten Aceh Timur 

“Di dalam mekanisme penyidikan ada SOP nya. Dikita penuntut umum, ketika berkas masuk kita teliti untuk dapat petunjuk. Dan ini semua ada mekanismenya,” sambungnya.

Tidak Menutup Kemungkinan Ada Tersangka Baru

Aspidsus Kejati Aceh, Muhammad Ali Akbar mengatakan, saat ini pihaknya masih terus melakukan pendalaman dalam proses pemeriksaan dugaan korupsi pengadaan ikan kakap tersebut.

Dia mengatakan, meski sudah enam orang ditetapkan sebagai tersangka, tidak menutupkan kemungkinan akan ada penambahan tersangka baru. 

Baca juga: Jubir KPA Peureulak Sebut BRA Marwah GAM: Tak Perlu Diekspos Berlebihan

“Tidak menutup kemungkinan ke depan ini akan ada tersangka lain.  Dan enam tersangka ini sudah kita lakukan pencekalan,” ucapnya.

Ia menegaskan, bahwa saat ini penyidikan masih terus berlangsung.Karena hal itu pula kata dia, untuk penahanan terhadap para tersangka pihaknya melihat saat ini hal tersebut belum diperlukan.

Namun, kedepannya pihaknya masih mempelajari hasil proses pemeriksaan terhadap para tersangka.

“Dan minggu ini kita lakukan pemeriksaan. Sehingga proses perkara ini dapat terus berproses. Kami mohon dukungan dari Kawan-kawan semua,” pungkasnya.

Baca juga: Heboh Kasus BRA, GeRAK Sebut Ada Rp 98 Miliar Anggaran Perlu Mendapat Atensi Publik

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved