Bayi 7 Bulan Dianiaya Pacar Ibu Kandung di Makassar, Kaki Korban Ditarik dan Dilempar ke Atas

Dalam video terlihat pelaku memegang kaki dan kepala sang bayi lalu diayunkan kemudian di lempar ke atas beberapa kali.

Editor: Faisal Zamzami
Kolase Serambinews.com/ Istimewa
AS (34) seorang pria di Makassar yang menganiaya anak pacarnya baru berusia 7 bulan. 

SERAMBINEWS.COM - Aksi kekerasan terhadap bayi perempuan berusia 7 bulan di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) viral di media sosial.

Pelaku penganiayaan adalah AS (34), pacar dari ibu bayi tersebut.

AS menganiaya bayi 7 bulan itu di Kecamatan Bontoala, Makassar saat ibu korban menitipkan korban ke AS

Aksi ini terungkap usai ibu korban menemukan video penganiayaan yang direkam sendiri oleh pelaku berinisial AS (34).

Dalam video terlihat pelaku memegang kaki dan kepala sang bayi lalu diayunkan kemudian di lempar ke atas beberapa kali.

Ia kini ditangkap Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Makassar untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, Kompol Devi Sujana mengatakan, AS diamankan setelah ibu korban melapor ke Polrestabes Makassar pada 3 Agustus 2024.

Devi berkata, ibu korban kerap menitipkan bayinya ke pelaku

Peristiwa penganiayaan ini terungkap saat ibu korban memeriksa HP pelaku.

Di sanalah ibu korban menemukan video saat pelaku menganiaya anaknya.

"Dalam rekaman tersebut anak itu diayun-ayunkan dengan kasar," kata Devi kepada awak media, Selasa (6/8/2024).

Selain itu, korban mengalami luka di telinga akibat disentil oleh pelaku.

Berdasarkan pengakuan pelaku, perbuatan itu dia lakukan karena gemas.

"Tapi tindakan tersebut menyebabkan bayi luka, baik mungkin secara fisik juga bayi setelah diguncang," tuturnya.

Pelaku pun langsung diamankan dan diperiksa Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Makassar.

Kini pelaku mendekam di sel tahanan Polrestabes Makassar guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Kita kenakan pasal 80 ayat 1 Undang undang perlindungan anak dan juga pasal 351 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 3 tahun 6 bulan," tandasnya.

Baca juga: Pria Ini Aniaya Bayi Anak Kekasihnya hingga Tewas, Korban Ditonjok di Dada dan Perut sampai Muntah

Sudah berulang kali terjadi...

Saat diinterogasi, pelaku mengaku sudah berulang kali melakukan penganiayaan itu di beberapa lokasi.

"Di rumah satu kali, di kost satu kali, saya gendong dan di mobil satu kali saya kasih begitu (aniaya)," ucap AS.

Dalam rekaman video berdurasi 30 detik yang beredar, pelaku terlihat memegang kaki dan kepala korban kemudian diayunkan dan dilempar ke atas beberapa kali.

Video lain memperlihatkan bayi tersebut menangis usai disentil pelaku di dalam mobil.

Namun, tindakan rasa gemas AS itu menimbulkan luka pada bayi mungil tersebut.

"Tapi tindakan tersebut menyebabkan bayi luka baik secara fisik juga bayi setelah diguncang," ujarnya.

Dalam kasus itu, AS kata Devi telah ditetapkan tersangka pelaku kekerasan terhadap anak.

 

Klarifikasi Ibu Korban

Sementara itu, ibu korban melalui unggahannya di akun Facebook bernama @Aprlya Trii Wulandarii, memberikan klarifikasinya.

"Sedikit klarifikasi yang ada di dalam video itu bukan bapak kandungannya, itu baru calon. Banyak yang tanya terus kenapa anakku bisa ada sama dia," kata Tri.

Dalam klarifikasinya, Tri menjelaskan kerap menitipkan anaknya ke AS saat dia pergi menjemput ibunya.

Tri mengaku percaya kepada pacarnya karena menurut penglihatannya, kekasihnya itu menyayangi anaknya.

Tri merasa kaget setelah melihat video anaknya diberikan tindakan penyiksaan hingga menangis ketakutan.

"Alhamdulillah semua terungkap sebelum ka (saya) nikah sama dia," pungkas dia.

Baca juga: DPRK Aceh Barat Bahas KUA-PPAS Perubahan 2024, Sekda Serahkan Dokumen untuk 2025

Baca juga: Heboh Kontes Transgender Dijuarai Orang Aceh, Dosen IAIN Lhokseumawe Sebut Propaganda yang Merusak

Baca juga: Anggota DPRK Nagan Raya Terpilih akan Dilantik pada 2 September 2024

Artikel ini telah tayang di Kompas.com 

 

 

 

 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved