Mama Muda Live di TikTok Berhubungan Intim dengan Mantan Pacar, Kesal Sama Suaminya Selingkuh

Wanita berusia 21 tahun tersebut ditangkap lantaran aksinya berhubungan intim sambil melakukan siran langsung di TikTok.

Editor: Faisal Zamzami
Kolase Tribunnews.com
(Kiri) Ilustrasi video berhubungan intim dan (Kanan) Pelaku saat diinterogasi oleh polisi di Mapolres Sidrap, Senin (12/8/2024). 

 SERAMBINEWS.COM - Seorang wanita berinisial FY ditangkap polisi pada Minggu (11/8/2024). 

Wanita berusia 21 tahun tersebut ditangkap lantaran aksinya berhubungan intim sambil melakukan siran langsung di TikTok. 

Parahnya, wanita 21 tahun itu sudah memiliki suami namun melakukan hubungan badan dengan mantan pacarnya sendiri berinisial K.

Aksi hubungan intim FY dan mantan kekasihnya tersebut disiarkan secara live di TikTok kemudian tersebar dan viral di media sosial.

Bahkan video tangkapan layar berdurasi 1 menit 48 detik saat FY berhubungan badan viral dan tersebar di berbagai platform media sosial. 

FY nekat melakukan perbuatan tak senonoh itu lantaran kesal kepada suaminya yang selingkuh. 

FY dan KA berhubungan badan pada Jumat (2/8/2024) lalu. 

Aksi mereka lakukan di rumah keluarga KA yang berada di Kecamatan Wattang Pulu, Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan. 

Kasus ini bermula saat F melakukan hubungan badan dengan pria bukan suaminya.

Ia menggunakan aplikasi TikTok untuk menyebarkan konten tak senonoh.

Rekaman video kemudian tersebar dan menjadi viral lewat media sosial.

Pada akhirnya, suami sah F melaporkan istrinya ke Polres Sidrap.

F kemudian diamankan pihak kepolisian pada Senin (12/8/2024) kemarin.

 

Baca juga: Kasus Video Syur Anak Musisi, Polisi Sebut AP dan Audrey Rekam Adegan Persetubuhan Berulang Kali

Reskrim Polres Sidrap, AKP Agung Rama Setiawan membenarkan sudah mengamankan F.

F Y langsung menjalani pemeriksaan di Mapolres Sidrap.

"Sudah kami amankan setelah viral itu," katanya.

Sementara laporan suami F berupa dugaan kasus perzinahan.

Meskipun demikian, Agung belum bisa menjelaskan secara detail terkait kasus ini.

"Kita tetap terima laporan terkait kasus perzinahan, nanti akan berjalan nanti apakah dijadikan satu atau dipisah," jelasnya.

F dikenakan pasal 36 UU ITE juncto Pasal 10 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman pidana 10 tahun dan Pasal 45 juncto Pasal 27 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan atas perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi dengan ancaman kurang lebih 6 tahun penjara.


F Y di hadapan polisi mengaku motifnya melakukan aksinya karena ingin membuat sang suami cemburu.

Ia menduga suaminya memiliki wanita idaman lain.

"Dia ngaku suami selingkuh jadi dia kesal dan buat video begitu untuk membuat kesal suaminya juga," urai Agung.

Pengakuan F Y lainnya, hubungan rumah tangganya dengan sang suami sedang memanas.

FY dan sang suami sudah pisah ranjang.

Sedangkan video dibuat pada 2 Agustus 2024 lalu.

"Dia ngakunya juga sudah pisah ranjang dengan suaminya," jelasnya.

 FY dan KA berhubungan badan pada Jumat (2/8/2024) lalu. 

Aksi mereka lakukan di rumah keluarga KA yang berada di Kecamatan Wattang Pulu, Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan. 

Saat ini, suami sah FY yakni Hendi telah melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian. 

Sementara Hendi, suami F membenarkan sudah melaporkan sang istri.

Dirinya tidak terima F berhubungan badan dengan pria lain.

Bagi Hendi, F masih menjadi istri sahnya karena belum ada perceraian.

"Saya laporkan pelaku atau istri saya sendiri karena saya sangat keberatan akan perlakuan perzinahan yang dilakukan F."

"Pelaku masih istri saya yang sah," tegasnya.

Baca juga: Pj Wali Kota Subulussalam Serahkan Mobil Ambulans untuk Puskesmas dan PSC

Baca juga: VIDEO - Pelantikan 12 Panwascan dari 4 Kecamatan di Kota Lhokseumawe

Baca juga: Kemenkumham: Mengenakan Hijab dalam Upacara Bendera tak Bertentangan dengan Pancasila

Sebagian artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul Viral Wanita di Sidrap Live Mesum dengan Mantan Pacar di TikTok, Pengakuan saat Ditangkap

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved