Breaking News

Kupi Beungoh

Menolak Kekerasan: Perspektif Filosofis Hukum Islam terhadap KDRT

KDRT jelas-jelas bertentangan dengan perlindungan jiwa dan kehormatan manusia. Hukum Islam mengajarkan bahwa kehidupan setiap individu adalah suci.

Editor: Agus Ramadhan
FOR SERAMBINEWS.COM
Pengurus Ikatan Sarjana Alumni Dayah Aceh, Tgk. Alwy Akbar Al Khalidi, SH., MH 

Oleh: Tgk. Alwy Akbar Al Khalidi, SH, MH

DALAM perspektif filosofis hukum Islam, Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dapat dilihat melalui berbagai aspek, termasuk prinsip-prinsip keadilan, kesejahteraan, dan perlindungan yang mendasari syariat Islam.

Berikut adalah opini yang mendalam tentang isu KDRT dari sudut pandang ini:

1. KDRT dan Prinsip Maqashid Syariah

Maqashid Syariah, atau tujuan syariat Islam, menekankan pada perlindungan lima hal utama: agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta.

KDRT jelas-jelas bertentangan dengan perlindungan jiwa dan kehormatan manusia.

Hukum Islam mengajarkan bahwa kehidupan setiap individu adalah suci dan harus dijaga. 

Tindakan KDRT yang mengakibatkan kerusakan fisik atau psikologis pada pasangan atau anggota keluarga adalah pelanggaran terhadap prinsip perlindungan jiwa (hifz an-nafs) dan kehormatan (hifz al-‘ird).

2. Keadilan dan Kesetaraan dalam Keluarga

Hukum Islam mempromosikan keadilan ('adl) dan kesetaraan antara suami dan istri. Al-Qur'an dan Hadis mengajarkan bahwa hubungan antara suami dan istri harus didasarkan pada kasih sayang dan saling menghormati.

Tindakan kekerasan dalam rumah tangga, baik fisik maupun verbal, merupakan bentuk ketidakadilan dan penindasan yang bertentangan dengan ajaran Islam.

Al-Qur'an menyebutkan, "Dan bergaullah dengan mereka secara patut..." (QS. An-Nisa: 19), yang menegaskan pentingnya perlakuan yang baik dan adil dalam rumah tangga.

3. Hak dan Kewajiban Suami-Istri

Dalam Islam, suami dan istri memiliki hak dan kewajiban yang saling melengkapi.

KDRT adalah pelanggaran terhadap hak-hak istri (atau suami) dan merupakan bentuk pengkhianatan terhadap amanah pernikahan.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved