Kupi Beungoh
Menolak Kekerasan: Perspektif Filosofis Hukum Islam terhadap KDRT
KDRT jelas-jelas bertentangan dengan perlindungan jiwa dan kehormatan manusia. Hukum Islam mengajarkan bahwa kehidupan setiap individu adalah suci.
Islam memberikan hak kepada istri untuk diperlakukan dengan hormat dan kelembutan.
Tindakan KDRT tidak hanya merusak hubungan suami-istri tetapi juga melanggar amanah yang diberikan oleh Allah dalam pernikahan.
4. Pendekatan Preventif dan Penegakan Hukum
Hukum Islam memberikan berbagai mekanisme untuk mencegah dan mengatasi KDRT.
Misalnya, Islam menekankan pentingnya komunikasi yang baik, pendidikan pranikah, dan penyelesaian konflik secara damai.
Jika KDRT terjadi, hukum Islam memberikan hak kepada korban untuk mencari perlindungan dan keadilan.
Dalam kasus-kasus tertentu, korban KDRT berhak mengajukan gugat cerai (khulu') jika kehidupan rumah tangganya tidak dapat diperbaiki.
Selain itu, pelaku KDRT dapat dikenakan sanksi sesuai dengan tingkat kesalahan dan kerusakan yang ditimbulkan.
5. Pendekatan Rahmah dan Ihsan
Islam mengajarkan nilai-nilai rahmah (kasih sayang) dan ihsan (berbuat baik) dalam semua aspek kehidupan, termasuk dalam hubungan keluarga.
KDRT adalah tindakan yang bertentangan dengan nilai-nilai ini, karena merusak kasih sayang dan harmoni dalam keluarga.
Dalam konteks ini, Islam mengajarkan umatnya untuk menghindari kekerasan dan berusaha menyelesaikan masalah dengan cara yang terbaik dan paling bijaksana.
6. Peran Masyarakat dan Lembaga Sosial
Dalam perspektif hukum Islam, masyarakat dan lembaga sosial juga memiliki peran penting dalam mencegah dan mengatasi KDRT.
Pendidikan dan dakwah tentang pentingnya menjaga keharmonisan keluarga dan menghindari kekerasan perlu ditingkatkan.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.