Kupi Beungoh
Menolak Kekerasan: Perspektif Filosofis Hukum Islam terhadap KDRT
KDRT jelas-jelas bertentangan dengan perlindungan jiwa dan kehormatan manusia. Hukum Islam mengajarkan bahwa kehidupan setiap individu adalah suci.
Selain itu, lembaga-lembaga keagamaan dan sosial dapat menyediakan bantuan dan perlindungan bagi korban KDRT, serta membantu pelaku untuk memperbaiki perilaku mereka.
Kesimpulan
Dalam penalaran filosofis hukum Islam, KDRT tidak dapat diterima dan harus ditentang dengan tegas.
Islam mengajarkan pentingnya keadilan, kasih sayang, dan kehormatan dalam hubungan keluarga.
Oleh karena itu, setiap bentuk kekerasan dalam rumah tangga harus dicegah dan ditangani sesuai dengan prinsip-prinsip syariat Islam yang bertujuan untuk melindungi dan meningkatkan kesejahteraan umat manusia.
Opini ini menggarisbawahi pentingnya pemahaman yang mendalam tentang ajaran Islam dalam upaya mencegah dan mengatasi KDRT, serta mendorong upaya bersama untuk membangun keluarga yang harmonis dan penuh kasih sayang. (*)
*) PENULIS adalah Pemerhati Syari'at Islam, Anggota DPP ISAD Aceh
KUPI BEUNGOH adalah rubrik opini pembaca Serambinews.com. Setiap artikel menjadi tanggung jawab penulis.
Baca Artikel KUPI BEUNGOH Lainnya di SINI
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.