Sidang Harvey Moeis Seret Jenderal Polri, Berperan Umumkan Kesepakatan Kuota Ekspor Timah di Grup WA
Padahal awalnya PT Timah mengusulkan agar pembagian kuota ekspor 50:50 dari hasil penambangan di wilayah IUP PT Timah.
Selain itu, dari pihak Kepolisian pula terdapat Wakil Dirreskrimsus Polda Kepulauan Bangka Belitung.
"Dari Polda seingat saya ada dua. Satunya lagi wakil direktur," katanya.
Sebagai informasi, Harvey Moeis dalam perkara ini secara garis besar didakwa atas perbuatannya mengkoordinir uang pengamanan penambangan timah ilegal.
Atas perbuatannya, dia dijerat Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP terkait dugaan korupsi.
Selain itu, dia juga didakwa tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait perbuatannya menyamarkan hasil tindak pidana korupsi, yakni Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca juga: Penasaran Ucapan Bahlil Lahadalia Soal Raja Jawa, Megawati: Saya Ingin Mengenal Sosoknya
Baca juga: Demo Tolak Revisi UU Pilkada di DPRD Jawa Tengah Ricuh, Belasan Mahasiswa Dilarikan ke Rumah Sakit
Baca juga: Megawati Tegaskan PDIP Taati Putusan MK, Abaikan Sikap DPR RI soal Revisi UU Pilkada
Sudah tayang di Tribunnews.com: Fakta Sidang Harvey Moeis: Jenderal Polri Umumkan Kesepakatan Kuota Ekspor Timah di Grup Whatsapp
Kasus Korupsi Studi Banding, Eks Camat Peusangan dan Ketua BKAD Dituntut 3 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Korupsi Kuota Haji, Uang yang Dikembalikan Khalid Basalamah ke KPK Hasil Pemerasan Oknum Kemenag |
![]() |
---|
Korupsi Kuota Haji, KPK Sebut Uang yang Dikembalikan Khalid Basalamah Bukan Suap |
![]() |
---|
Terungkap Oknum Pejabat Kemenag yang Peras Ustaz Khalid Basalamah, Segini Uang yang Disita |
![]() |
---|
Baru Bebas Penjara, Mantan Pejabat Dishutbun Bener Meriah Kembali Ditangkap |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.