PT Timah Dapat Untung Rp 1,3 Triliun Setelah Putus Kerja Sama dengan Harvey Moeis
PT Timah Tbk disebut langsung meraup untung Rp 1,3 triliun pada 2021 setelah menghentikan kontrak kerja sama sewa smelter swasta
SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - PT Timah Tbk disebut langsung meraup untung Rp 1,3 triliun pada 2021 setelah menghentikan kontrak kerja sama sewa smelter swasta yang diinisiasi suami Sandra Dewi, Harvey Moeis.
Kondisi keuangan itu terungkap ketika Direktur Keuangan PT Timah Vina Eliani dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Harvey Moeis dalam sidang dugaan korupsi kegiatan niaga PT Timah di Bangka Belitung.
Mulanya, Jaksa mengkonfirmasi neraca keuangan PT Timah yang untung Rp 38 miliar pada 2018 namun berlangsung rugi ratusan miliar setelah itu.
"Kerugian mulai dialami tahun 2019 senilai Rp 611 miliar, kemudian di tahun 2020 Rp 340 miliar. Betul Bu?" tanya Jaksa di ruang sidang Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (29/8/2024).
"Betul," jawab Vina.
Jaksa juga mengkonfirmasi selama 2019 sampai 2020, PT Timah tengah menjalani kerja sama sewa smelter yang diinisiasi Harvey Moeis dengan lima perusahaan swasta yang tidak memenuhi kompetensi.
Total biaya sewa smelter selama 2018, 2019, dan 2020 mencapai Rp 3.023.880.431.161 atau Rp 3 triliun.
PT Timah kemudian memutus kerja sama sewa smelter itu pada Desember 2020.
Setelah itu, laporan keuangan pada 2021 menyatakan keuntungan perusahaan melejit hingga tembus satu triliun.
"Tahun 2021, baru kembali untung, Rp 1,3 triliun?" tanya Jaksa.
"Betul," jawab Vina.
"Berarti keuntungan itu diperoleh setelah berhenti kerja sama?" tanya Jaksa lagi.
"Iya di tahun 2021 memang dari harga cukup tinggi, di atas 38 ribu dollar," kata Vina.
Baca juga: Profil Brigjen Mukti Juharsa, Jenderal Terseret Sidang Korupsi Timah Harvey Moeis, Ini Perannya
Menurutnya, di luar faktor pemutusan kerja sama yang diinisiasi Harvey Moeis, harga jual dan kondisi stok logam Timah juga mempengaruhi.
Pun ketika mengalami kerugian ratusan miliar pada 2019 dan 2020, perusahaan dihadapkan pada harga jual komoditas timah yang merosot dan bunga yang naik.
"Memang di akhir tahun 2019 terjadi penurunan kinerja keuangan Pak, dari PT Timah secara konsolidasi, yang utama adalah di semester II itu terjadi penurunan harga jual," ujar Vina.
"Kedua, dari sisi volume produksi meningkat di tahun tersebut diikuti dengan volume persediaan," tambahnya.
Dalam perkara korupsi ini, negara diduga mengalami kerugian keuangan hingga Rp 300 triliun.
Harvey Moeis didakwa telah melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari penerimaan uang Rp 420 miliar dari hasil tindak pidana korupsi.
Harvey yang merupakan perpanjangan tangan PT Refined Bangka Tin (RBT) bersama dengan eks Direktur Utama PT Timah, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani diduga mengakomodasi kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah untuk mendapat keuntungan.
Harvey menghubungi Mochtar dalam rangka untuk mengakomodir kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah.
Setelah dilakukan beberapa kali pertemuan, Harvey dan Mochtar menyepakati agar kegiatan akomodasi pertambangan liar tersebut di-cover dengan sewa menyewa peralatan processing peleburan timah.
Selanjutnya, suami Sandra Dewi itu menghubungi beberapa smelter, yaitu PT SIP, CV VIP, PT SPS, dan PT TIN, untuk ikut serta dalam kegiatan tersebut.
Harvey meminta pihak smelter untuk menyisihkan sebagian dari keuntungan yang dihasilkan.
Keuntungan tersebut kemudian diserahkan ke Harvey seolah-olah sebagai dana corporate social responsibility (CSR) yang difasilitasi oleh Manager PT QSE, Helena Lim.
Dari perbuatan melawan hukum ini, Harvey Moeis bersama Helena Lim disebut menikmati uang negara Rp 420 miliar.
“Memperkaya terdakwa Harvey Moeis dan Helena Lim setidak-tidaknya Rp 420.000.000.000,” papar jaksa.
Atas perbuatannya, Harvey Moeis didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 UU Tahun 2010 tentang TPPU.
Baca juga: Kabupaten Aceh Utara Pentas Dua Cabor PON di Bandara Malikussaleh
Baca juga: VIDEO Ribuan Massa Hadiri Deklarasi Zaman Dipeusijuek oleh Tiga Ulama
Baca juga: Sosok Abu Shujaa, Komandan Brigade Tulkarem Syahid Dibunuh Tentara Israel saat Sembunyi di Masjid
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Putus Kerja Sama dengan Harvey Moeis, PT Timah Langsung Untung Rp 1,3 Triliun"
Operasi Patuh Seulawah 2025 Berakhir, Polda Aceh Catat 4.204 Pelanggaran Lalu Lintas |
![]() |
---|
Kajari Pimpin Kampanye Anti Korupsi di Bundaran Masjid Istiqamah Tapaktuan |
![]() |
---|
Kasus Korupsi Rusunawa Poltek Lhokseumawe, Jaksa Tetapkan 2 Tersangka Lagi |
![]() |
---|
Lagi, 2 Terpidana Korupsi Puskesmas Lamtamot Dijebloskan ke Lapas Lambaro |
![]() |
---|
Dugaan Korupsi di KEK Arun, Lagi Dua Saksi Diperiksa, Jaksa Sita 77 Bundel |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.