Jelang Pilkada Aceh
Paslon Masih Dapat Diganti Berdasarkan PKPU RI
"Semua keputusan dan tindakan yang diambil selalu berdasarkan pada peraturan yang sah.” MAHARADI, Ketua KIP Aceh Tengah
"Semua keputusan dan tindakan yang diambil selalu berdasarkan pada peraturan yang sah.” MAHARADI, Ketua KIP Aceh Tengah
SERAMBINEWS.COM, TAKENGON - Partai Koalisi yang medukung Alhudri-Alaidin masih punya kesempatan untuk mengikuti kontestasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Aceh Tengah.
Meski, Alhudri dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS), partai koalisi masih bisa mencari pengganti Alhudri untuk mendampingi Alaidin Abu Abbas maju Pilkada Aceh Tengah.
Pergantian paslon itu dapat dilakukan berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) RI yang ditujukan kepada Ketua KIP Aceh dan KPU/KIP di seluruh Indonesia pada tanggal 8 September 2024.
Sebelumnya, pada 7 September 2024, Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Tengah secara resmi mengumumkan bahwa bakal pasangan calon (Paslon) Alhudri dan Alaidin Abu Abbas dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan gugur dari proses pencalonan.
Ketua KIP Aceh Tengah, Maharadi, menyebutkan, keputusan tersebut diambil berdasarkan hasil rapat pleno KIP Aceh Tengah yang dilaksanakan pada 6 September 2024, lalu sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Nomor: 196/PL.02.2-BA/1104/2024.
Keputusan rapat pleno tersebut berdasarkan Peraturan KPU RI Nomor 8 Tahun 2024 Tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Ditambah lagi keputusan KPU RI nomor 1229 tahun 2024 tentang pedoman teknis pendaftaran, penelitian persyaratan ddministrasi calon, dan penetapan pasangan calon dalam pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota.
"Pasangan Alhudri-Alaidin dinyatakan tidak memenuhi syarat berdasarkan beberapa tahapan penting dalam proses pencalonan," jelas Maharadi.
Pertama, sesuai Pasal 4 ayat (3) huruf c Peraturan KPU RI Nomor 8 Tahun 2024, setiap calon wajib mengikuti tahapan pemeriksaan kesehatan. Namun, pasangan Alhudri tidak menghadiri pemeriksaan kesehatan yang dijadwalkan pada 30 Agustus hingga 2 September 2024 di RSUD dr Zainoel Abidin, Banda Aceh, tanpa alasan yang jelas, sehingga tidak memiliki dokumen syarat calon untuk kesehatan.
Selain itu, pasangan Alhudri juga tidak mengikuti Uji Mampu Baca Al-Qur’an yang dilaksanakan pada 4 September 2024 di Masjid Agung Ruhamah Takengon, sesuai dengan Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2024.
Terakhir, Bapaslon ini juga tidak hadir dalam Tahapan Penandatanganan Kesediaan Menjalankan MOU Helsinki dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 yang dijadwalkan pada 6 September 2024.
Namun keputusan itu tidak berlaku setelah KIP Aceh menerima surat dari KPU RI dengan Nomor 1998/PL.02.2-SD/05/2024 yang memberikan penjelasan terkait penggantian calon pada Minggu (8/9/2024).
Dalam PKPU RI tersebut partai koalisi pengusung dapat mencari pengganti calon paling lambat tujuh hari sebelum penetapan calon oleh KIP Aceh Tengah.
"Penggantian ini sepenuhnya menggunakan Pasal 38 Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2024 Tentang Perubahan atas Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota," jelas Maharadi. Senin (9/9/2024)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.