Jelang Pilkada Aceh
Paslon Masih Dapat Diganti Berdasarkan PKPU RI
"Semua keputusan dan tindakan yang diambil selalu berdasarkan pada peraturan yang sah.” MAHARADI, Ketua KIP Aceh Tengah
Diterangkan, Keputusan KIP Aceh Tengah yang diambil sebelum adanya perubahan peraturan berlaku asas nonretroaktif. Menyatakan bahwa undang-undang hanya berlaku untuk peristiwa yang terjadi setelah undang-undang tersebut dinyatakan berlaku.
"Artinya, undang-undang tidak dapat diterapkan secara mundur untuk peristiwa yang terjadi sebelum undang-undang tersebut berlaku " kata Maharadi.
Disebutkan, pihakanya menghormati ketentuan hukum yang berlaku dan akan terus mematuhi prosedur yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia.
"Semua keputusan dan tindakan yang diambil selalu berdasarkan pada peraturan yang sah, dengan tujuan untuk memastikan pelaksanaan pemilihan bupati dan wakil bupati Aceh Tengah tahun 2024 berjalan secara adil, transparan, dan sesuai dengan hukum," jelasnya.
Di sisi lain, partai koalisi pendukung Alhudri-Alaidin yang terdiri dari Demokrat, PDIP, PAN, Ummat, dan Hanura sudah membuat surat gugatan ke Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Aceh Tengah.
Ketua Demokrat Aceh Tengah, Tarmina, mengajukan pengaduan keberatan atas Keputusan KIP Aceh Tengah tertanggal 7 Sepetember 2024 lalu yang menyatakan Paslon Alhudri-Alaidin Abu Abbas tidak memenuhi syarat dan gugur.
"Kami memohon kepada Panwaslih Aceh Tengah memerintahkan KIP Aceh Tengah untuk membuka SILON agar dapat melakukan pengajuan calon engganti," kata Tarmina.(rd)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.