Jelang Pilkada Aceh

Pengganti Tu Sop di Tangan Bustami Abu Mudi Sodor 5 Nama Ulama

Abu Mudi memerintahkan kepada kami jangan lobi dan jangan intervensi Pak Bus. Biarkan Pak Bus memilih sendiri dari yang direkomendasikan ulama.

|
Editor: mufti
SERAMBINEWS.COM/HENDRI
FOTO BEBERAPA WAKTU YANG LALU -- Bulqaini Tanjungan, Ketua Umum PAS Aceh  

Paling Lambat Serahkan Nama 15 September

Partai yang mengusung bakal calon gubernur Aceh Bustami Hamzah (Om Bus) harus segera menyerahkan nama bakal calon wakil gubernur pengganti almarhum Tgk Muhammad Yusuf A Wahab (Tu Sop). Mereka harus menyerahkan calon pengganti tersebut paling telat pada Minggu 15 September 2024 pukul 23.59 WIB. Informasi ini disampaikan oleh Ketua KIP Aceh, Saiful SE kepada Serambi, Rabu (11/9/2024) malam. Partai yang mengusung Bustami Hamzah dan punya kursi di DPRA yakni NasDem, Golkar, dan PAS. 

Saiful mengatakan, hal ini sesuai dengan Keputusan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Nomor 26 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Keputusan KIP Aceh Nomor 25 Tahun 2024 tentang Jadwal dan Tahapan Pendaftaran, Penelitian Persyaratan Administrasi dan Penetapan Bakal Calon Pengganti dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh tahun 2024. "Sesuai jadwal, batas akhir penyerahan berkas calon pengganti sampai 15 September pada jam 23.59 WIB," kata Saiful.

KIP sendiri, lanjut Saiful, sudah membuka jadwal penyerahan berkas calon pengganti sejak 6 September lalu. "Jadwalnya sudah dibuka sejak 6 September dan akan berakhir pada 15 September. Masih ada waktu beberapa hari lagi," kata Saiful.

Hingga saat ini tim dari Bustami Hamzah telah melakukan koordinasi dengan partai pengusung dan pihak KIP Aceh untuk menyerahkan nama calon pengganti. "Namun belum ada nama yang diserahkan ke kita. Baru berkoordinasi tentang jadwal dan tahapan-tahapan selanjutnya," kata Saiful.

Saiful juga mengingatkan, jika tim tidak menyerahkan nama seauai dengan waktu yang telah ditetapkan, maka calon tersebut akan dinyatakan gugur. "Kalau tidak diserahkan pada jadwal tersebut, maka akan dinyatakan gugur," kata Saiful.

Kemudian, Saiful juga menyebutkan, selanjutnya calon pengganti juga akan mengikuti semua tahapan seperti bakal calon sebelumnya. "Semua tahapan seperti tes kesehatan dan uji baca Al-Qur’an juga  harus diikuti oleh bakal calon pengganti nantinya," kata Saiful.

Sesuai jadwal, pemeriksaan kesehatan akan dilaksanakan selama dua hari, yaitu 16-17 September. Sedangkan uji mampu Al-Qur’an pada 17-18 September. Untuk pemberitahuan dan pengumuman hasil penelitian kelengkapan persyaratan pada Rabu 18 September. "Sedangkan untuk penetapan calon pada Minggu 22 September 2024," pungkasnya.

Penggantian calon wakil gubernur harus dilakukan karena kandidat sebelumnya yakni Tgk H Muhammad Yusuf A Wahab atau kerap disapa Tu Sop telah meninggal dunia.(dan)

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved