KUPI BEUNGOH

SPPIRT dan Pentingnya Sertifikasi untuk Produk Pangan di Aceh

SPPIRT adalah sertifikat yang wajib dimiliki oleh pelaku usaha kecil dan menengah (UKM) yang memproduksi pangan.

Editor: Yocerizal
Serambinews.com
Bambang Sukarno Putra, S.TP, M.Si, Dosen Teknik Pertanian (bidang Teknologi Pasca Panen) Universitas Syiah Kuala (USK). 

Oleh karena itu, sudah saatnya para pelaku usaha di Aceh mulai menyadari pentingnya SPPIRT dan segera mengambil langkah untuk mendapatkannya.

Selain itu, dukungan dari pemerintah daerah, institusi pendidikan, dan masyarakat sangat dibutuhkan agar program sertifikasi ini bisa berjalan dengan baik dan memberikan manfaat yang maksimal. Dengan adanya kerja sama yang baik antara semua pihak, produk pangan lokal Aceh bisa lebih maju dan memiliki daya saing tinggi, baik di pasar nasional maupun internasional.

Penutup

SPPIRT adalah salah satu kunci sukses bagi produk pangan lokal di Aceh untuk bisa bersaing di pasar yang lebih luas. Meskipun masih banyak tantangan yang harus dihadapi, dengan kerjasama dan dukungan dari berbagai pihak, tantangan ini pasti bisa diatasi. 

Pada akhirnya, sertifikasi ini bukan hanya tentang memenuhi peraturan, tetapi juga tentang menjaga keamanan pangan, meningkatkan kepercayaan konsumen, dan membuka peluang yang lebih besar bagi pengusaha lokal Aceh untuk berkembang.

Dengan demikian, sudah waktunya bagi pelaku usaha di Aceh untuk mengambil langkah konkret dalam mendapatkan SPPIRT, demi masa depan produk pangan Aceh yang lebih cerah dan menjanjikan.

*) PENULIS adalah Dosen Teknik Pertanian (bidang Teknologi Pasca Panen) Universitas Syiah Kuala (USK). Email: bambangtp@usk.ac.id.

KUPI BEUNGOH adalah rubrik opini pembaca Serambinews.com. Setiap artikel menjadi tanggung jawab penulis.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved