KUPI BEUNGOH

SPPIRT dan Pentingnya Sertifikasi untuk Produk Pangan di Aceh

SPPIRT adalah sertifikat yang wajib dimiliki oleh pelaku usaha kecil dan menengah (UKM) yang memproduksi pangan.

Editor: Yocerizal
Serambinews.com
Bambang Sukarno Putra, S.TP, M.Si, Dosen Teknik Pertanian (bidang Teknologi Pasca Panen) Universitas Syiah Kuala (USK). 

Menurut data dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), hingga tahun 2023, terdapat sekitar 25.000 produk pangan yang telah menerima SPP-IRT di Indonesia. Namun, angka ini hanya mencakup sebagian kecil dari seluruh produk pangan yang beredar di pasaran. 

Banyak produsen kecil, terutama di daerah-daerah terpencil, yang masih beroperasi tanpa sertifikasi ini. Mereka lebih memilih untuk tetap berada di "pasar gelap" daripada harus menghadapi kerumitan proses sertifikasi.

Sebuah studi yang dilakukan oleh Institut Pertanian Bogor (IPB) pada tahun 2022 menunjukkan bahwa sekitar 60 persen dari pelaku usaha mikro dan kecil di sektor pangan merasa terbebani oleh persyaratan SPP-IRT. 

Mereka menyebutkan biaya tinggi, prosedur yang rumit, dan kurangnya dukungan dari pemerintah daerah sebagai alasan utama. Akibatnya, banyak dari mereka yang tidak mengurus sertifikat ini dan memilih untuk menjual produk mereka secara informal.

Baca juga: Eks Anggota Satpol PP Bogem Guru SMA di Aceh Barat Saat Antar Istri ke Sekolah, Diawali Cekcok Mulut

Baca juga: Soal Pengganti Tu Sop, Ini Jawaban Bustami Hamzah

Di sisi lain, data dari BPOM menunjukkan bahwa 40 % produk pangan tanpa SPP-IRT yang diuji ternyata tidak memenuhi standar kesehatan yang berlaku. Ini tentu mengkhawatirkan, karena berarti masih ada banyak produk di pasaran yang berpotensi berbahaya bagi konsumen.

Namun, alih-alih sekadar mengandalkan sertifikasi sebagai solusi, mungkin ada baiknya jika pemerintah fokus pada edukasi dan pelatihan bagi pelaku usaha kecil untuk meningkatkan standar produksi mereka.

Melihat situasi ini, pertanyaan yang harus kita ajukan adalah: apakah SPP-IRT benar-benar berfungsi sebagaimana mestinya? Jika tujuannya adalah untuk melindungi konsumen, maka kebijakan ini harus lebih fleksibel dan inklusif, terutama bagi pelaku usaha kecil yang merupakan tulang punggung ekonomi lokal.

Pemerintah seharusnya mempertimbangkan untuk menyederhanakan prosedur sertifikasi dan menyediakan dukungan yang lebih baik bagi pelaku usaha kecil. 

Misalnya, dengan memberikan pelatihan gratis, bantuan teknis, atau subsidi untuk biaya sertifikasi. Dengan demikian, lebih banyak produsen kecil akan terdorong untuk mengurus SPP-IRT, yang pada akhirnya akan meningkatkan kualitas produk pangan di Indonesia.

Selain itu, pemerintah juga harus lebih bijak dalam menerapkan standar. Alih-alih memaksakan standar yang mungkin tidak relevan atau terlalu kaku, ada baiknya jika standar tersebut disesuaikan dengan kondisi lokal dan jenis produk yang dihasilkan. 

Hal ini akan memungkinkan produsen untuk tetap menjaga kualitas dan keunikan produk mereka, tanpa harus khawatir melanggar aturan.

Pemerintah dan institusi pendidikan seperti Universitas Syiah Kuala (USK) juga memiliki peran penting dalam mendorong pelaku usaha untuk mendapatkan SPPIRT. 

Melalui program-program penyuluhan dan pelatihan, pemerintah dan akademisi bisa membantu UKM di Aceh memahami pentingnya sertifikasi ini dan memberikan bimbingan dalam proses pengajuannya.

Di sisi lain, kampus-kampus di Aceh, terutama di bidang pertanian dan teknologi pangan, juga bisa berperan dengan melakukan penelitian yang mendukung pengembangan produk pangan lokal. Hasil penelitian ini dapat digunakan sebagai dasar dalam proses sertifikasi, sehingga produk yang dihasilkan tidak hanya enak dan khas, tetapi juga aman dan memenuhi standar kesehatan.

Dalam era globalisasi dan perdagangan bebas seperti sekarang ini, memiliki SPPIRT bukan lagi sekadar pilihan, tetapi kebutuhan. Produk pangan yang tidak memiliki sertifikasi ini akan sulit bersaing di pasar yang semakin ketat. 

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved