Jelang Pilkada Aceh
Panwaslih Petakan Kerawanan Pilkada
“Bawaslu menyebut tahapan pencalonan, kampanye dan pungut hitung sebagai tahapan paling rawan saat pemilihan.” Al Syukri Rahman
Editor:
mufti
SERAMBINEWS.COM/ILHAMI SYAHPUTRA
Ketua Panwaslih Aceh Selatan Al Syukri Rahman saat memberikan sambutan pada rapat koordinasi stakeholder persiapan pengawasan Pilkada peluncuran pemetaan kerawanan pemilihan serentak 2024 di Aula Dinas Pariwisata, Tapaktuan, Senin (16/9/2024).
Selanjutnya, UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu juga melarang ASN terlibat dalam kampanye atau kegiatan politik selama pemilu. Pelanggaran terhadap ketentuan ini akan dikenai sanksi berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Kedisiplinan PNS.
Lalu UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN menekankan bahwa pegawai ASN harus bebas dari pengaruh politik dan intervensi dari partai atau golongan manapun.
“Dengan demikian, diharapkan ASN dan THL di Aceh Barat dapat menjaga sikap netral untuk memastikan proses pemilihan berlangsung dengan jujur dan adil,” demikian Hidayat.(sb)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.