Breaking News

Jelang Pilkada Aceh

KIP Larang Paslon Pasang APK di Pohon

KIP Banda Aceh melarang tegas paslon wali kota dan wakil wali kota memasang Alat Peraga Kampanye di pohon dan kawasan ruang terbuka hijau. 

Editor: mufti
For Serambinews.com
Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, SDM dan Parmas KIP Kota Banda Aceh, Muhammad Zar 

“Larangan ini bertujuan untuk melindungi ekosistem dan mencegah kerusakan lingkungan yang dapat ditimbulkan akibat pemasangan APK pada pohon.” Muhammad Zar, Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM KIP Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Komisi Independen Pemilihan (KIP) Banda Aceh melarang tegas pasangan calon (paslon) wali kota dan wakil wali kota memasang Alat Peraga Kampanye (APK) di pohon dan kawasan ruang terbuka hijau. 

“Larangan ini bertujuan untuk melindungi ekosistem dan mencegah kerusakan lingkungan yang dapat ditimbulkan akibat pemasangan APK pada pohon,” kata Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM KIP Banda Aceh, Muhammad Zar, Kamis (26/9/2024).

Tidak hanya di pohon di taman jalan, pemasangan APK juga tidak boleh di tiang listrik, tiang lampu, dan fasilitas publik, sebab akan merusak estetika kota. “Termasuk kantor pemerintahan, gedung sekolah, tempat ibadah, gedung-gedung sejarah dan rumah sakit juga tidak diperbolehkan,” ujarnya.

Dengan adanya larangan itu, lanjut Muhammad Zar, semua pihak dapat berkontribusi untuk melakukan pengawasan demi merawat ekosistem lingkungan agar tetap terjaga. 

Selain melarang, KIP juga menyebutkan beberapa lokasi yang diizinkan pasang APK, seperti di kawasan Simpang Lueng Bata, Simpang Surabaya, kawasan Jalan Lamgugop, dan lainnya. 

Ia berharap paslon, relawan, dan seluruh partai politik pengusung dapat mengindahkan imbauan tersebut. Sehingga estetika Kota Banda Aceh tetap tertata. 

“Kita juga sudah mengimbau LO (Liaison Officer) dari keempat tim dan Panwaslih terkait tentang APK yang diperbolehkan oleh pemko dan yang tidak diperbolehkan,” ungkapnya.

Untuk diketahui, ada empat paslon yang akan bertarung pada Pilkada 2024. Yaitu pasangan nomor urut 1 Illiza Sa'aduddin Djamal-Afdhal Khalilullah Mukhlis, Zainal Arifin-Mulia Rahman nomor urut 2, Aminullah Usman-Isnaini Husda nomor urut 3, dan Teuku Irwan Djohan-Khairul Amal nomor urut 4.(r

Titik Kampanye Akbar di Banda Aceh

Komisi Independen Pemilihan (KIP) Banda Aceh kini telah menetapkan lokasi kampanye rapat umum bagi pasangan calon wali kota dan wakil wali kota yang akan berkontestasi pada Pilkada 2024. 

Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM KIP Banda Aceh Muhammad Zar menyebutkan terdapat lima lokasi yang sudah diputuskan dan diperbolehkan untuk menggelar kampanye rapat umum alias kampanye akbar.

Kelima lokasi tersebut yakni pelataran parkir Stadion H Dimurtala Lampineung, lapangan bola kaki Gampong Blang Cut di Kecamatan Lueng Bata, lapangan bola kaki Gampong Lamjame di Kecamatan Jaya Baru, lapangan bola kaki Gampong Pango Raya Kecamatan Ulee Kareng, dan di Ruang Terbuka Hijau (RTH) Gampong Lambung.

“Itu adalah lima lokasi yang diperbolehkan untuk melakukan kampanye rapat umum atau kampanye akbar,” kata Muhammad Zar saat dikonfirmasi Serambi, Kamis (26/9/2024). 

Mengingat jumlah kandidat empat paslon dan lokasi kampanye berjumlah lima titik, maka KIP merujuk pada Qanun Aceh hanya memperbolehkan setiap kandidat melakukan kampanye maksimal dua kali.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved