Jelang Pilkada Aceh
KIP Larang Paslon Pasang APK di Pohon
KIP Banda Aceh melarang tegas paslon wali kota dan wakil wali kota memasang Alat Peraga Kampanye di pohon dan kawasan ruang terbuka hijau.
Sebab, jika mengacu pada petunjuk teknis Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU), satiap paslon wali kota/wakil wali kota dan bupati/wakil bupati hanya diberikan satu kali jadwal kampanye akbar.
Muhammad Zar menuturkan keempat paslon wali kota dan wakil wali kota Banda Aceh tersebut sudah dijadwalkan melakukan kampanye akbar dari bulan Oktober hingga November sebelum berakhirnya masa kampanye
“Kita juga sudah membuatkan draf kepada mereka bahwa boleh memilih kelima lokasi pelaksanaan kampanye rapat umum sesuai yang diberikan oleh pemko,” ucapnya.
Ia juga menjelaskan bahwa untuk hari dan tanggal kampanye akbar sudah dijadwalkan sesuai dengan mekanisme berlaku. Sehingga antara paslon satu dan paslon lainnya tidak akan saling berbenturan.
“Di tahap keduanya kita rolling lagi. Jadi mereka semua bisa memakai kelima tempat kampanye dengan durasi maksimal dua kali membuat kampanye rapat umum,” jelasnya.(r)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.