Salam
Kejari Bireuen Patut Diapresiasi
Spanduk bertuliskan "Peringatan Keras bagi yang joek peng dan terimong peng mandua keuneung pidana paling ubeut lhee thon penjara" disebarkan ke berb
Gagasan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bireuen dalam melakukan pencegahan politik uang jelang Pilkada dengan cara memasang spanduk ke gampong-gampong, patut diacungkan jempol. Sebab, langkah ini secara sadar telah mengingatkan masyarakat bahwa tindakan tersebut akan ada sanksinya.
Bahwa kemudian ada masyarakat yang tidak mau peduli atas imbauan Kajari tersebut, itu menjadi masalah lain. Sebab, bukan tugas jaksa untuk memaksa masyarakat agar tidak melakukan praktik politik uang. Jika kemudian ada pihak atau kelompok yang berurusan dengan hukum atas perbuatannya itu, maka jaksa bisa lepas tangan.
Sebagaimana kita ketahui bahwa Kabupaten Bireuen termasuk salah satu daerah yang rawan terhadap praktik politik uang menjelang Pilkada. Karenanya, sangat beralasan jika kemudian Kajari Munawal mengambil kebijakan dengan memasang spanduk di gampong-gampong agar praktik politik uang tersebut bisa dihilangkan.
Sebab, jika untuk mendapatkan suara harus melalui jual beli, maka esensi dari demokrasi itu sendiri menjadi kabur atau bahkan hilang. Artinya, hanya orang-orang yang punya duit saja yang bisa berkompetisi untuk meraih jabatan politik yang lebih tinggi, sementara yang hidupnya pas-pas harus menguburkan niatnya jauh-jauh hari.
Sebelumnya diberitakan, Kepala Kajari Bireuen, Munawal Hadi, SH, MH, selain mengimbau dalam berbagai pertemuan tentang pencegahan politik uang dalam Pilkada, juga menyebarkan spanduk berisi pesan mencegah politik uang, sejak Rabu (23/10/2024).
Spanduk bertuliskan "Peringatan Keras bagi yang joek peng dan terimong peng mandua keuneung pidana paling ubeut lhee thon penjara" disebarkan ke berbagai desa. Selain itu, stiker yang isinya sama juga dikirim melalui berbagai media sosial.
Kajari Bireuen melalui Kasi Intelijen Yuhfrizal, SH mengatakan, Kejari Bireuen bersama Keuchik Gampong Samuti Makmur, Gandapura, memasang spanduk imbauan antipolitik uang di desa setempat.
Kegiatan ini bertujuan untuk mensosialisasikan terhadap bahaya politik uang dan konsekuensinya. “Politik uang jadi momok dan virus demokrasi, bahkan sebuah kejahatan luar biasa atau extraordinary crime yang akan mengganggu proses demokrasi Indonesia,” katanya.
Masyarakat dipaksa memilih untuk kepentingan kandidat dengan memberikan atau dijanjikan iming-iming uang atau materi lainnya,
Kajari juga mengatakan perorangan atau individu yang pada hari atau saat pemungutan suara sengaja melakukan politik uang dinyatakan sebagai tindak pidana dalam pemilihan umum (Pemilu) dan terancam hukuman penjara selama minimal 36 bulan dan maksimal 72 bulan.
Sanksi bagi orang yang melakukan politik uang dalam Pemilu 2024 tercantum dalam Pasal 187A ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Dengan adanya edukasi ini, diharapkan masyarakat dapat lebih aktif dalam mencegah dan melawan praktik money politik pada pilkada tahun 2024. “Partisipasi aktif masyarakat kita harapkan dapat menciptakan pemilu yang lebih bermartabat,” pinta Kajari.
Untuk itu, sekali lagi, kita berharap agar apa yang dilakukan Kajari Bireuen tersebut menjadi inspirasi bagi daerah lain di Aceh, bahkan Indonesia. Apalagi mengingat Aceh selalu punya ide-ide segar dalam menjalankan roda pemerintahan, yang kemudian bisa ditiru oleh daerah lainnya. Semoga!
POJOK
Kejagung OTT tiga hakim yang terindikasi terlibat kasuh suap
Ini pagar makan tamanan, sekaligus merusak pintu
Gaya hidup pengaruhi kesehatan gigi dan mulut, kata Dekan FKG USK
Sebaliknya, mulut mempengaruhi kesehatan jiwa
Cegah politik uang, Kejari Bireuen tebarkan spanduk di gampong
Di pintu rumah pun ditempel, dia takkan peduli, tahu?
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.