Jelang Pilkada Aceh
Akademisi: KIP Tamiang Harus Jalankan Putusan PTTUN
“Saya melihat putusan PTTUN itu memang sedikit aneh karena di perundang-undangan baik Qanun atau PKPU itu sudah tegas dan jelas,” kata Zainal
SERAMBINEWS.COM, KUALASIMPANG - Akademisi meminta KIP Kabupaten Aceh Tamiang segera menjalankan putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan yang mengabulkan gugatan pasangan calon bupati dan wakil bupati Aceh Tamiang, Hamdan Sati-Febriadi. Putusan ini dikeluarkan PT TUN Medan melalui Nomor 15/G/PILKADA/2024/PTTUN.MDN pada Selasa (29/10/2024). Jika KIP menindaklanjuti putusan ini, maka kontestasi Pilkada di Aceh Tamiang akan berubah dari sebelumnya satu pasangan calon menjadi dua pasangan calon, sehingga otomatis Paslon tunggal batal melawan kotak kosong. Namun, hingga kemarin KIP Aceh Tamiang belum memberikan putusan apakah akan menjalankan atau tidak putusan pengadilan tersebut.
Saran untuk segera menjalankan putusan PTTUN dikemukakan akademisi dari Universitas Samudra, Langsa, Radhali. “Putusan ini sudah sangat kuat, legalitasnya sudah sangat besar, jadi harusnya KIP Aceh Tamiang harus menjalankan putusan ini,” kata akademisi Universitas Samudra Langsa ini, Rabu (30/10/2024).
Dosen Fakultas Hukum ini menjelaskan, ada dua alasan yang membuat KIP Aceh Tamiang harus menyikapi putusan ini secara segera. Pertama, kata dia, sebagai negara hukum, putusan pengadilan merupakan supremasi tertinggi yang harus dipatuhi. Kedua, jadwal pencoblosan sudah semakin dekat, sehingga dibutuhkan kerja cepat agar KIP Aceh Tamiang tidak tertinggal tahapan Pilkada 2024.
Atas dasar inilah kemudian Radhali berpendapat pasangan Hamdan Sati-Febriadi tidak harus menjalani tahapan tes kesehatan maupun membaca Al-Qur’an.. “Dalam putusan KIP Aceh Tamiang diperintahkan menyertakan pasangan Hamdan Sati-Febriadi sebagai peserta Pilkada, jadi tinggal taati saja,” ungkapnya.
Sebagaimana diketahui, pasangan Hamdan Sati-Febriadi mendaftar ke KIP Aceh Tamiang pada hari terakhir masa perpanjangan yang ditutup pada Rabu (11/9/2024) pukul 23.59 WIB. Hamdan Sati merupakan Bupati Aceh Tamiang periode 2012-2017, sedangkan Febriadi yang menjadi pasangannya merupakan wirausahawan, sebelum mengajukan pensiun dini dari anggota Polri, beberapa tahun lalu.
Sebagai syarat pendaftaran jalur independen, keduanya membawa bukti dukungan masyarakat dalam bentuk KTP sejumlah lebih 10 ribu lembar.
Polemik baru muncul ketika berkas mereka yang sebelumnya dinyatakan diterima oleh Ketua KIP Aceh Tamiang, Rita Afrianti, berubah menjadi tidak memenuhi syarat. Pasangan ini kemudian mengajukan gugatan ke Panwaslih Aceh Tamiang, namun ditolak. Upaya hukum dilanjutkan dengan melayangkan gugatan ke PT TUN Medan dan hasilnya dikabulkan.
Sementara itu, Pengamat Hukum Tata Negara, Zainal Abidin, menilai aneh putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan yang mengabulkan gugatan pasangan calon bupati dan wakil bupati Aceh Tamiang, Hamdan Sati-Febriadi.
Pasalnya, calon bupati dan calon wakil bupati jalur independen tersebut tidak memenuhi syarat pada saat melakukan pendaftaran ke Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Tamiang.
“Saya melihat putusan PTTUN itu memang sedikit aneh karena di perundang-undangan baik Qanun atau PKPU (Peraturan Komisi Pemilihan Umum) itu sudah tegas dan jelas,” kata Zainal kepada Serambi, Rabu (30/10/2024).
Zainal menjelaskan, keputusan KIP Aceh Tamiang yang menolak berkas pendaftaran Hamdan Sati-Febriadi sudah tepat, lantaran paslon tersebut mendaftar pada saat masa perpanjangan pendaftaran yang dikhususkan bagi calon dari partai politik (parpol).
Padahal, sebelum dibuka pendaftaran untuk calon dari parpol, KIP Aceh Tamiang sudah terlebih dahulu membuka pendaftaran untuk calon jalur independen. Namun hingga pendaftaran ditutup keduanya tidak melakukan pendaftaran. Selain itu, kata Zainal, calon perseorangan yang hendak mendaftar juga harus memenuhi syarat minimal dukungan dan sebaran dukungan sesuai ditetapkan oleh KIP.
“Kemarin Tamiang itu waktu dibuka pendaftaran dia tidak mendaftar. Tahu-tahu ketika perpanjangan pendaftaran (untuk calon dari parpol) dia mendaftar,” jelasnya. “Kemudian diputuskan PTTUN meminta kepada KIP untuk memasukkan dia sebagai pasangan calon. Waduh, ngak masuk logika hukum itu,” lanjutnya.
Zainal menuturkan, terkait putusan PTTUN tersebut, KIP Aceh Tamiang bisa mengajukan upaya hukum tingkat terakhir yakni kasasi. Tetapi apabila tidak mengajukan kasasi, maka putusan tersebut harus dilaksanakan.
“Kalau enggak kasasi, yang namanya putusan pengadilan ya biasanya KIP melaksanakan (sesuai putusan). Karena kalau enggak dilaksanakan ada ancaman lain juga. Benar salah putusan itu, sesuai perundang-undangan Pilkada terpaksa KIP harus melaksanakan,” ungkapnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.