Jelang Pilkada Aceh

Akademisi: KIP Tamiang Harus Jalankan Putusan PTTUN

“Saya melihat putusan PTTUN itu memang sedikit aneh karena di perundang-undangan baik Qanun atau PKPU itu sudah tegas dan jelas,” kata Zainal

Editor: mufti
SERAMBINEWS.COM/MUZAMMIL
Sebanyak 81 pasangan bakal calon kepala daerah akan bertarung dalam Pilkada 2024 di Provinsi Aceh. 

Tak persoalkan 

Tim pemenangan pasangan Armia Pahmi-Ismail tidak mempersoalkan putusan PTTUN Medan yang mengabulkan gugatan pasangan independen, Hamdan Sati-Febriadi. Muhammad Nasir, selaku Sekretaris Tim Pemenangan Armia Pahmi-Ismail mengatakan, putusan PTTUN merupakan produk hukum yang harus dihormati dan pihaknya tidak ingin terjebak untuk mengupasnya. “Di negara demokrasi hal seperti ini biasa, kami selalu menjunjung demokrasi, bagi kami putusan ini bagian dari proses demokrasi,” kata Nasir, Rabu (30/10/2024).

Dia menjelaskan munculnya peluang melawan non-kotak kosong tidak memengaruhi perjuangan tim. Sejak awal, kata dia, tim pemenangan memilih fokus menyampaikan visi-misi pasangan Armia Pahmi-Ismail kepada masyarakat. “Semangat kami untuk membangun Aceh Tamiang sangat besar, kami lebih memilih fokus untuk menyampaikan ide dan gagasan ini agar dipahami masyarakat,” kata Nasir.

Diketahui pasangan  Armia Pahmi-Ismail ditetapkan sebagai calon tunggal Pilkada Aceh Tamiang 2024. Armia Pahmi merupakan purnawirawan jenderal bintang dua polisi yang terakhir menjabat Staf Ahli Sosial Budaya Kapolri, sementara Ismail yang menjadi pasangannya merupakan Direktur Perumda Tirta Tamiang. Namun potensi melawan kotak kosong berpeluang batal setelah PTTUN Medan mengabulkan gugatan Hamdan Sati-Febriadi terhadap KIP Aceh Tamiang.(mad/r)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved