Jelang Pilkada Aceh

KIP Aceh: Putusan PTTUN Terlambat, Hamdan Sati-Febriadi Tak Bisa Jadi Peserta Pilkada

Putusan PTTUN tersebut mengacu pada konstruksi ketentuan yang ada di Pasal 154 ayat 12 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2016

Editor: mufti
SERAMBINEWS.COM/MUZAMMIL
Sebanyak 81 pasangan bakal calon kepala daerah akan bertarung dalam Pilkada 2024 di Provinsi Aceh. 

Artinya ini memang sudah di bawah 30 hari. Sedangkan pembatasan dari undang-undang bisa dilaksanakan itu 30 hari ke atas. Ahmad Mirza Safwandi, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KIP Aceh

Putusan PTTUN itu telah membatalkan SK KIP, jadi sejak tanggal itu Armia dan Ismail bukan lagi pasangan calon bupati dan wakil bupati. Izzudin Idris, Ketua KIP Aceh Tamiang Periode 2008-2013 

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh menilai, keputusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan pada 29 Oktober 2024 yang meminta KIP menetapkan pasangan calon bupati dan wakil bupati Aceh Tamiang Hamdan Sati-Febriadi sebagai peserta Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, terlambat dikeluarkan. Sehingga putusan tersebut tidak dapat dilaksanakan. 

Putusan PTTUN tersebut mengacu pada konstruksi ketentuan yang ada di Pasal 154 ayat 12 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang. 

“Di situ disebutkan bahwa KIP atau KPU berkewajiban untuk melaksanakan putusan. Tetapi dari konstruksi pasal 154 ayat 12 ini, pembentuk undang-undang di situ menentukan kewajiban pelaksanaan dan penyelenggaraan dibatasi sepanjang sebelum 30 hari pemungutan suara,” kata Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KIP Aceh, Ahmad Mirza Safwandi, saat berkunjung ke Kantor Serambi Indonesia bersama komisioner KIP lainnya, Kamis (31/10/2024). 

Ahmad Mirza menjelaskan sebagai lembaga yang bersifat tetap dan hierarkis pihaknya telah menerima konsultasi dan melakukan supervisi pada KIP Aceh Tamiang terkait sengketa tata usaha negara tersebut. 

Dikatakan Mirza, pengucapan putusan oleh PTTUN Medan itu pada 29 Oktober 2024. Ini berarti jarak antara pemungutan suara dengan putusan yang diucapkan majelis hakim adalah 28 hari. Sehingga putusan tersebut tidak dapat dilaksanakan. 

“Artinya ini memang sudah di bawah 30 hari. Sedangkan pembatasan dari undang-undang bisa laksanakan itu 30 hari ke atas. Ini kita sampaikan juga kepada teman-teman KIP Aceh Tamiang bahwa ada kewajiban kita untuk melaksanakan kewajiban perundang-undangan,” jelasnya. 

Di sisi lain, kata Mirza, sebagai penyelenggara pihaknya juga dituntut harus mematuhi peraturan DKPP nomor 2 tahun 2017. Di mana penyelenggara wajib berintegritas dan wajib menjaga profesionalisme. 

“Makna profesionalisme adalah bagaimana setiap kebijakan dari penyelenggara ini bersesuaian dengan sifat dan berkepastian hukum. Berkepastian hukum, maka di sini kita juga harus melaksanakan sesuatu yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” ujarnya. 

“Kalau kita lihat dari norma pasal 154 ayat 12 ini tidak bisa kita laksanakan (putusan PTTUN). Sedangkan kehendak daripada putusan itu adalah untuk menetapkan pasangan calon tersebut yang posisinya sebagai penggugat. Jadi yang mengizinkan dan tidak mengizinkan posisi putusan tersebut adalah pasal 154 ayat 12 ini,” ungkapnya.

Dia mengatakan, jika tetap menjalankan putusan PTTUN Medan tersebut, maka pelaksanaan Pilkada di Aceh Tamiang berpotensi tidak akan dilaksanakan tepat waktu.  Sementara dalam Undang-Undang Pilkada disebutkan bahwa proses penyelenggaraan Pilkada harus dilaksanakan tepat waktu, dan bakal ada konsekuensi hukum jika tidak dilaksanakan tepat waktu. 

“Pertanyaannya, kalau ini dilaksanakan apakah penyelenggaraan Pilkada itu tepat waktu atau tidak.  Jawabannya tidak tepat waktu. Nah, ada konsekuensi ketika Pilkada itu tidak dilaksanakan tepat waktu. Ada implikasi yuridisnya, pasal 193 huruf a ayat 2 disebutkan bahwa ketika KIP kabupaten dan kota tidak melaksanakan sebagaimana ketentuan di pasal 14, punya konsekuensi pidana,” pungkasnya. Bunyi lengkap  Pasal 154 ayat 12 itu adalah, “KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota wajib menindaklanjuti putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara atau putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia mengenai keputusan tentang penetapan pasangan calon peserta pemilihan sepanjang tidak melewati tahapan paling lambat 30 (tiga puluh) hari sebelum hari pemungutan suara.”

Di sisi lain, KIP Aceh Tamiang belum bersedia memberikan komentar. “Nanti setelah pleno,” kata Ketua KIP Tamiang, Rita Afrianti kepada Serambi, Kamis (31/10/2024).(r/mad)

 

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved