Jelang Pilkada Aceh
KIP Aceh: Putusan PTTUN Terlambat, Hamdan Sati-Febriadi Tak Bisa Jadi Peserta Pilkada
Putusan PTTUN tersebut mengacu pada konstruksi ketentuan yang ada di Pasal 154 ayat 12 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2016
Saat Ini Pilkada Tamiang tanpa Calon
Peta politik Pilkada Aceh Tamiang 2024 berubah signifikan sebagai dampak putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan. Putusan ini bukan hanya berpotensi menambah pasangan calon dari satu menjadi dua, tapi juga memungkinkan pelaksanaan Pilkada 2024 batal dilangsungkan.
Pemerhati politik dan sosial Aceh Tamiang, Izzudin Idris mengungkapkan, hal ini disebabkan KIP Aceh Tamiang belum juga mengambil sikap atas gugatan pasangan Hamdan Sati-Febriadi yang telah dikabulkan PTTUN Medan. Salah satu poin putusan memerintahkan KIP Aceh Tamiang membatalkan Surat Keputusan Nomor 726 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan
Bupati dan Wakil Bupati Aceh Tamiang Tahun 2024 atas nama Armia Pahmi dan Ismail.
“Sadar ngak kita bahwa sejak tanggal 29 Oktober, di Aceh Tamiang sudah tidak ada lagi Paslon. Putusan PTTUN itu telah membatalkan SK KIP, jadi sejak tanggal itu Armia dan Ismail bukan lagi pasangan calon bupati dan wakil bupati,” kata Izzudin.
Izzudin yang merupakan Ketua KIP Aceh Tamiang periode 2008-2013 menambahkan, pembatalan Armia Pahmi dan Ismail sebagai kontestasi paslon dikuatkan pada putusan berikutnya yang meminta KIP Aceh Tamiang mencabut SK penetapan Armia Pahmi dan Ismail.
“Setelah dibatalkan dan dicabut, KIP Aceh Tamiang kemudian diminta menerbitkan Surat Keputusan baru yang mencantumkan nama Hamdan Sati dan Febriadi sebagai pasangan calon bersama dengan Armia Pahmi dan Ismail. Ini putusan pengadilan yang harus disikapi,” kata dia.
Izzudin sangat berharap putusan ini segera disikapi KIP Aceh Tamiang agar tahapan Pilkada di daerah ini tetap berjalan sesuai jadwal. “Intinya adalah mendesak KIP Aceh Tamiang supaya segera menerbitkan putusan baru, karena hari ini secara hukum Paslon Armia-Ismail tidak boleh lagi beraktivitas karena penetapan mereka sebagai Paslon sudah dibatalkan PTTUN Medan,” kata Izzudin.
Kubu Armia-Ismail tak persoalkan
Sebelumnya, tim pemenangan pasangan Armia Pahmi-Ismail tidak mempersoalkan putusan PTTUN Medan yang mengabulkan gugatan pasangan independen, Hamdan Sati-Febriadi. Muhammad Nasir, selaku Sekretaris Tim Pemenangan Armia Pahmi-Ismail mengatakan, putusan PTTUN merupakan produk hukum yang harus dihormati dan pihaknya tidak ingin terjebak untuk mengupasnya.
“Di negara demokrasi hal seperti ini biasa, kami selalu menjunjung demokrasi, bagi kami putusan ini bagian dari proses demokrasi,” kata Nasir, Rabu (30/10/2024).
Dia menjelaskan, munculnya peluang melawan non-kotak kosong tidak memengaruhi perjuangan tim. Sejak awal, kata dia, tim pemenangan memilih fokus menyampaikan visi misi pasangan Armia Pahmi-Ismail kepada masyarakat.
“Semangat kami untuk membangun Aceh Tamiang sangat besar, kami lebih memilih fokus untuk menyampaikan ide dan gagasan ini agar dipahami masyarakat,” kata Nasir.(mad)
Paslon Independen Desak KIP Tamiang Bersikap
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.