Narkoba Jaringan Internasional Dibongkar Bareskrim Polri, Peredaran Uang Capai Rp59,2 Triliun

Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada menyebut bahwa operasi gabungan ini berhasil membongkar 80 perkara dari 3 jaringan narkoba internasional.

Editor: Faisal Zamzami
HandOut/IST
Kabareskrim Polri, Komjen Wahyu Widada saat memimpin konferensi pers peredaran narkoba jaringan internasional di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (1/11/2024). 

Selain itu, pihaknya juga berhasil mengamankan 6.261.329 jiwa dari peredaran narkoba.

"Kalau kita konversikan dari total barang bukti narkoba yang berhasil diamankan tersebut, konversikan dengan berapa banyak kita bisa menyelamatkan masyarakat dari penyalahgunaan narkoba, bisa dihitung sejumlah 6.261.329 jiwa yang bisa kita selamatkan," pungkasnya.

Atas perbuatannya itu, para tersangka tersebut diduga melanggar pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (2) UU 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun.

 
Kemudian, pasal 3 jo pasal 10, pasal 4 jo pasal 10, pasal 5 jo pasal 10 uu nomor 8 tahun 2010 tentang tindak pencegahan dan pemberantasan TPPU, dan pasal 137 huruf a dan b uu 35 tahun 2009 tentang narkotika, terhadap pelaku aktif ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun.

Baca juga: Hizbullah Lakukan Serangan Roket Paling Mematikan ke Israel, 7 Orang Tewas

Baca juga: WHO Desak Stop Serangan Israel Atas Fasilitas Kesehatan di Lebanon, Internasional Harus Turun Tangan

Baca juga: Sempat Berharap Jadi Mantu Nikita Mirzani, Vadel Badjideh Ungkap Hal yang Buat Jatuh Cinta

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved