Tom Lembong Minta Dibebaskan dari Tahanan, Ajukan Praperadilan terkait Kasus Korupsi Impor Gula

Gugatan praperadilan yang diajukan terkait penetapan Tom Lembong sebagai tersangka kasus dugaan korupsi importasi gula.

|
Editor: Faisal Zamzami
Kompas.com/ Tatang Guritno
Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong mengenakkan rompi tersangka dari Kejaksaan Agung (Kejagung) di Kantor Kejagung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (29/10/2024). Ia diduga melakukan tindak pidana korupsi impor gula di tahun 2015. 

Dalam kasus tersebut, Kejagung mengungkapkan Tom Lembong memberikan persetujuan impor gula kristal mentah kepada perusahaan swasta, PT AP, pada 2015 silam.

Padahal pada tahun tersebut, Indonesia dalam keadaan kelebihan stok gula atau tak mengalami kekurangan gula.

Tak hanya Tom Lembong, Kejagung juga menetapkan CS selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI), sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Baca juga: Kasus Korupsi Impor Gula, Kejagung Dalami Dugaan Aliran Fee dari 8 Perusahaan ke Tom Lembong

Kuasa Hukum Heran Kasus Tom Lembong Baru Diusut Setelah 9 Tahun

 

 Tim kuasa hukum mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong mempertanyakan alasan Kejaksaan Agung (Kejagung) baru mengusut kebijakan importasi gula yang terjadi 9 tahun lalu.

Pengacara Tom Lembong, Zaid Mushafi mengatakan, izin importasi gula yang diterbitkan saat kliennya menjabat Mendag dilakukan sesuai mekanisme, yakni melalui surat menyurat antara Kementerian Perdagangan, Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN), PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI), hingga Kementerian Keuangan.

“Apabila ada kerugian negara, kenapa setelah 9 tahun? Padahal surat itu diterima 9 tahun yang lalu ketika korespondensi itu dilakukan,” kata Zaid saat ditemui awak media di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (5/11/2024).

Zaid melanjutkan, izin impor gula saat itu diterbitkan untuk menangani dua hal yakni, kekeurangan stok dan mengendalikan kenaikan harga.

Oleh karena itu, pihaknya menilai persoalan importasi gula tidak hanya membicarakan stok dalam negeri yang surplus.

Zaid juga menyebutkan, Tom Lembong tidak menerbitkan izin impor itu sebagai keputusan pribadi, melainkan kebijakan sebagai menteri yang dikoordinasikan dengan kementerian lain.

“Jadi, kalau kebijakan seorang menteri itu dipidana, siapa yang melakukan pidananya? Karena mekanisme pengambilan keputusan ada prosedur, ada rapatnya,” kata Zaid.

Sebelumnya, Tom Lembong ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi impor gula, Selasa (29/10/2024).

Penetapan ini terkait dengan kebijakan yang dilakukan Tom Lembong saat ia masih menjabat sebagai Menteri Perdagangan (Mendag) pada periode 2015-2016 dengan memberikan izin impor gula saat negara dalam kondisi surplus gula.

Atas perbuatannya, Tom Lembong terancam jeratan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Saat ini, Tom Lembong ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Tidak terima, Tom Lembong melalui tim kuasa hukumnya kemudian mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jaksel.

 

Baca juga: TikTok Digugat Oleh Tujuh Keluarga di Prancis, Berikut Alasannya

Baca juga: MA Kurangi Hukuman Mardani Maming dari 12 Tahun Jadi 10 Tahun Penjara Usai PK Dikabulkan

Baca juga: Polisi Bekuk Tiga Tersangka Penyelundup Rohingya, Satu WNA, Dua Warga Aceh Timur

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved